Oleh: Prof Dr Abd Rauf M Amin MA
Guru Besar UIN Alauddin Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Perdebatan mengenai pernyataan Menteri Agama, Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, memperlihatkan bagaimana paradigma tafsir parsial masih kuat memengaruhi cara publik memaknai sebuah statemen keagamaan.
Tafsir parsial yakni pendekatan yang memahami teks dengan memotongnya dari konteks linguistik, historis, maupun diskursif cenderung menghasilkan reduksi makna.
Dalam konteks komunikasi publik, pola ini bertransformasi menjadi pembacaan fragmener: satu kalimat dilepaskan dari keseluruhan argumen, lalu diperlakukan seolah-olah mewakili posisi teologis yang utuh.
Akibatnya, polemik sering kali lebih merupakan hasil dari cara membaca, bukan semata isi pernyataan.
Secara metodologis, tafsir parsial berangkat dari asumsi bahwa makna dapat ditangkap melalui unit teks yang berdiri sendiri.
Padahal dalam tradisi ilmu tafsir, terutama dalam perkembangan mutakhir, pendekatan seperti ini telah banyak dikritik.
Tafsir tematik (maudhu’i) hadir sebagai respons atas keterbatasan tersebut.
Ia menempatkan teks dalam jaringan makna yang lebih luas: mengumpulkan seluruh ayat atau pernyataan yang berkaitan dengan satu tema, memperhatikan sebab turun (asbab al-nuzul), korelasi antarbagian (munasabah), serta konteks sosial-historis yang melingkupinya. Dengan demikian, makna tidak diproduksi secara atomistik, melainkan melalui sintesis yang komprehensif.
Ironisnya, ketika tafsir tematik telah berkembang pesat dalam wacana akademik dan institusi pendidikan Islam, ruang publik justru sering bergerak mundur ke pola parsial.
Polemik atas statemen Menteri Agama dapat dibaca sebagai ekses dari paradigma tersebut.
Alih-alih menelaah keseluruhan argumentasi, sebagian respons publik berhenti pada penggalan kalimat tertentu, lalu menarik kesimpulan normatif yang tegas.
Di sini terjadi apa yang dapat disebut sebagai “dekontekstualisasi makna”: teks dipisahkan dari horizon maksud pembicara dan dari tradisi diskursus yang lebih luas.
Paradigma parsial juga diperkuat oleh ekosistem media digital yang mengutamakan potongan singkat (soundbite).
Mekanisme viralitas menuntut simplifikasi, sedangkan tafsir tematik mensyaratkan elaborasi. Ketegangan inilah yang melahirkan distorsi.
Publik cenderung mengonsumsi fragmen, sementara klarifikasi yang lebih utuh sering kali tidak memperoleh ruang yang setara.
Karena itu, pergeseran dari tafsir parsial menuju tafsir tematik bukan sekadar pilihan metodologis, melainkan kebutuhan epistemologis.
Dalam masyarakat majemuk, pembacaan yang komprehensif dan interkonektif menjadi prasyarat bagi dialog yang sehat.
Polemik yang muncul seharusnya menjadi refleksi bahwa problem utama kita bukan semata pada teks, melainkan pada cara memaknainya.
Tanpa kesadaran metodologis, setiap statemen berpotensi direduksi, dan setiap reduksi membuka ruang bagi polarisasi.(*)