TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, meminta seluruh perusahaan di Kota Medan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dan tidak boleh ditunda ataupun dicicil.
"Kami ingatkan agar seluruh perusahaan harus membayar THR tepat waktu. Jangan sampai diperlambat atau bahkan tidak dibayarkan. Karena THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai aturan,” kata Binsar, Minggu (1/3/2026).
Binsar pun menjelaskan, ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Perusahaan sudah memiliki tenggang waktu yang jelas untuk menyelesaikan pembayaran THR. Jadi tidak ada alasan untuk terlambat karena ini kewajiban rutin setiap tahun,” ujar politisi Partai Perindo ini.
Selain itu, Binsar juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan guna memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan.
Ia menegaskan, Disnaker harus memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan, termasuk mencegah praktik pembayaran THR secara bertahap.
“Kita harapkan Disnaker benar-benar melakukan pengawasan. Jangan sampai ada THR yang terlambat, dicicil, atau bahkan ada pekerja yang tidak menerima THR,” tegasnya.
Disnaker Diminta Buka Layanan Aduan
Binsar juga mendorong Disnaker membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR.
Menurutnya, layanan tersebut penting agar pekerja memiliki saluran resmi untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Perusahaan tidak boleh menjadikan hari raya sebagai alasan kesulitan membayar THR. Ini bukan kewajiban mendadak, tetapi kewajiban rutin yang harus sudah direncanakan dalam keuangan perusahaan,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait teknis pembayaran THR tahun 2026. Meski demikian, pengawasan terhadap perusahaan tetap dilakukan.
“Biasanya pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Namun kita tetap menunggu edaran resmi dari kementerian,” ujarnya.
Ramaddan menambahkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Ia juga memastikan Disnaker akan membuka layanan pengaduan setelah surat edaran resmi diterbitkan
“Begitu edaran keluar, layanan pengaduan langsung kami buka. Pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa melapor agar segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)