Dipicu Konflik Asmara, Tiga Perempuan di Kota Magelang Keroyok Seorang Siswi, Korban Disulut Rokok
Hari Susmayanti March 02, 2026 05:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Tiga orang diamankan polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap anak perempuan di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di Jalan Ade Irma Suryani, Kota Magelang pada awal Januari 2026 lalu.

Korban berinisial BKM (15), seorang pelajar perempuan, diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama. 

Adapun tiga tersangka merupakan perempuan, dua berusia dewasa dan satu masih di bawah umur.

Ketiganya yakni EAP (18) dan AHZ (18), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, serta R (17), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. 

Kasat Res Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Magelang Kota, Riana Adhyaksari mengatakan, peristiwa pengeroyokan dipicu persoalan asmara di kalangan remaja.

Kasus pengeroyokan terungkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Sleman Senin 2 Maret 2026, Imsyak Pukul 04.18 WIB

“Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius dan akan kami proses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peristiwa tersebut dipicu persoalan asmara di kalangan remaja,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota.

Riana menjelaskan, kejadian bermula dari ajakan bertemu antara korban dengan gerombolan tersangka. 

Saat berada di lokasi, korban diduga langsung mendapat perlakuan kasar dari para tersangka. Tindakan tersebut dilakukan secara bergantian dan bersama-sama.

Tindak kekerasan yang dilakukan antara lain pemukulan menggunakan tangan kosong dan penendangan ke arah tubuh korban. Salah satu pelaku bahkan menggunakan helm untuk memukul bagian kepala korban.

"Selain itu, terdapat tindakan menyulutkan rokok ke bagian tubuh korban," katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala serta pembengkakan di beberapa bagian tubuh. 

Korban sempat menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. Meski tidak dirawat inap, korban membutuhkan waktu pemulihan karena mengalami pusing dan trauma.

Menurut Riana, saat ini kepolisian juga memberikan perhatian pada aspek pemulihan korban.

“Selain proses hukum, kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar kondisi mentalnya pulih,” jelasnya. 

Dua tersangka dewasa kini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sementara satu tersangka yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor dan penanganannya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

"Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak anak," lontarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal alternatif dalam KUHP. Ancaman pidana dalam kasus ini tergolong berat, terutama karena korban masih berusia di bawah umur dan kekerasan dilakukan secara bersama-sama. (tro)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.