TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO – Masyarakat selama ini jamak menganggap bahwa setoran pajak kendaraan bermotor hanya dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan.
Padahal, dana yang masuk melalui skema opsen pajak tersebut memiliki peran krusial dalam menopang sektor kesehatan hingga pendidikan di Kabupaten Wonosobo.
Kepala UPPD Samsat Wonosobo, Himawan, menegaskan bahwa persepsi sempit mengenai penggunaan pajak tersebut perlu diluruskan.
Menurutnya, kontribusi pemilik kendaraan bermotor di Wonosobo berdampak langsung pada kualitas berbagai layanan publik dasar yang dinikmati masyarakat luas.
“Dana pajak ke kabupaten itu tidak hanya untuk jalan, tapi juga kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya. Itu semua merupakan bagian dari hasil pajak yang dibayarkan masyarakat,” ujar Himawan, Minggu (1/3/2026).
Baca juga: Wajib Pajak Taat di Jateng Kecewa: Yang Patuh Bayar Mahal, yang Protes Dapat Diskon
Alokasi Wajib Infrastruktur 10 Persen
Sesuai amanat perundang-undangan, Himawan menjelaskan bahwa minimal 10 persen dari dana opsen pajak kendaraan wajib dialokasikan khusus untuk infrastruktur jalan dan transportasi umum.
Sebagai simulasi, jika penerimaan tahun sebelumnya mencapai Rp51 miliar, maka sedikitnya Rp5,1 miliar harus kembali ke jalanan dalam bentuk perbaikan atau pembangunan.
Namun, angka minimal tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan riil di lapangan, mengingat medan geografis Wonosobo yang berada di pegunungan membutuhkan biaya perawatan infrastruktur yang lebih tinggi.
Meluruskan Data 20 Ribu Kendaraan Menunggak
Menanggapi isu mengenai adanya 20 ribu nomor polisi yang tercatat belum membayar pajak di Wonosobo, Himawan memberikan klarifikasi penting.
Ia menyebut angka tersebut tidak sepenuhnya merupakan potensi kerugian akibat ketidakpatuhan aktif.
“20 ribu itu belum tentu murni penunggakan. Banyak faktor di lapangan yang membuat data tersebut membengkak,” jelasnya. Beberapa faktor penyebab data 'semu' tersebut antara lain:
Kendaraan Rusak Berat: Unit sudah tidak bisa beroperasi namun pemilik tidak melapor.
Baca juga: Gol Dianulir VAR, Persiba Gagal Tekuk PSIS Semarang yang Main Pincang di Menit Akhir
Penjualan Tanpa Balik Nama: Kendaraan telah berpindah tangan namun administrasi masih atas nama pemilik lama.
Kendaraan Instansi: Aset milik lembaga yang sudah tidak operasional tetapi belum melalui proses penghapusan administrasi.
Sesuai regulasi, data kendaraan sebenarnya dapat dihapus secara permanen dari sistem jika tidak melakukan perpanjangan dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis.
Fenomena 'Plat Luar' Rugikan Daerah
Tantangan lain dalam optimalisasi pajak kendaraan bermotor Wonosobo adalah banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi secara permanen di Wonosobo.
Meski menggunakan fasilitas jalan dan layanan publik di Wonosobo, pajaknya justru mengalir ke kas daerah asal.
Data Samsat mencatat dalam satu bulan terakhir ada sekitar 600 kendaraan luar daerah yang membayar pajak melalui layanan di Wonosobo.
Namun, sistem secara otomatis langsung mengirimkan dana tersebut ke daerah asal plat nomor tersebut.
“Hari itu juga otomatis uangnya masuk ke daerah asal. Ini menjadi potensi kehilangan penerimaan yang signifikan bagi pembangunan Wonosobo,” tegas Himawan.
Sebagai penutup, ia mengimbau warga yang berdomisili tetap di Wonosobo namun masih menggunakan kendaraan berpelat luar untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.
Hal ini demi memastikan kontribusi pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali untuk membangun daerah tempat mereka tinggal dan beraktivitas sehari-hari. (ima)