Asosiasi 328 Kepala Kampung Jayawijaya Menang di PTUN, Sengketa Berlanjut ke Tingkat Banding
Marius Frisson Yewun March 02, 2026 08:11 AM

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Sengketa pengangkatan ratusan Pelaksana Tugas (Plt) kepala kampung di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan memasuki babak baru. 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengabulkan gugatan Asosiasi 328 Kepala Kampung se-Kabupaten Jayawijaya dan menyatakan batal terhadap keputusan Bupati Jayawijaya terkait pengangkatan 328 Plt kepala kampung pada Tahun 2025.

Ketetapan PTUN tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 49/G/2025/PTUN.JPR, yang pada pokoknya mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.

Baca juga: Kalah dari Kendal Tornado FC, Persipura Jayapura Turun ke Peringkat 4 Klasemen

Dalam amar putusannya, majelis hakim:

·           Menolak permohonan penundaan dari para penggugat;

·           Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima;

·           Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

·           Menyatakan batal Keputusan Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 100.3.3.2/400.10.2.2/744/2025 tentang Pengangkatan 328 Pelaksana Tugas Kepala Kampung di Kabupaten Jayawijaya Tahun 2025 tertanggal 19 Agustus 2025;

·           Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh Asosiasi 328 Kepala Kampung se-Kabupaten Jayawijaya yang didampingi Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP). 

Baca juga: Gol Cepat Kejutkan Persipura, Kendal Tornado FC Unggul di Babak Pertama

Mereka menggugat Bupati Jayawijaya, Athenius Murib karena menilai kebijakan evaluasi dan pergantian kepala kampung secara sepihak dan serentak tidak sesuai prosedur.

Para penggugat beralasan bahwa masa jabatan mereka berdasarkan SK masih berlaku hingga tahun 2026. Karena itu, pengangkatan Plt kepala kampung dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum dan asas pemerintahan yang baik.

Sidang perkara tersebut digelar di PTUN Jayapura yang berlokasi di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, dan sempat memasuki tahap pemeriksaan bukti surat serta saksi dari pihak penggugat pada Rabu (14/1/2026) lalu.

Kuasa hukum para penggugat, Latifah Anum Siregar, kepada Tribun-Papua.com, Minggu, (01/03/2026) kemarin malam, yang mewakili Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP), menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim.

Baca juga: Gandeng BI, Bupati Biak Bakal Sulap Peninggalan Sekutu di Owi Jadi Wisata Dunia

Namun, perkara ini belum berakhir sebab pihak tergugat, yakni Bupati Jayawijaya, telah mengajukan banding atas putusan tersebut dan telah menyampaikan memori banding.

“Kami saat ini sedang menyiapkan kontra memori banding untuk diajukan ke pengadilan tingkat selanjutnya,” ujar kuasa hukum penggugat.

Dengan diajukannya banding, sengketa tata usaha negara terkait pengangkatan 328 Plt kepala kampung di Jayawijaya ini akan berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik di Papua Pegunungan, mengingat dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan kampung serta dinamika politik dan administrasi di Kabupaten Jayawijaya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.