Polsek Batanghari Bongkar Praktik Prostitusi, Satu Muncikari dan Empat Orang Diamankan
taryono March 02, 2026 09:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur -  Polsek Batanghari bersama Polres Lampung Timur mengamankan satu orang yang diduga sebagai muncikari, tiga pekerja seks komersial (PSK), serta seorang pelanggan dalam kasus dugaan praktik prostitusi di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Para terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari Iptu Aidil Azqor menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, terlebih saat Ramadan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan observasi intensif. 

"Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan adanya aktivitas prostitusi ilegal yang difasilitasi di rumah milik seorang perempuan berinisial S (38), warga Dusun Adirejo, Desa Banarjoyo," kata Kapolsek, Minggu (1/3/2026).

Kemudian, lanjutnya, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan penyamaran (undercover) dan penggerebekan di lokasi. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan S yang diduga sebagai muncikari, tiga perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial, serta seorang laki-laki yang diduga sebagai pelanggan.

Saat diamankan, pelaku telah menerima uang Rp300 ribu, dengan rincian Rp 250 ribu untuk wanita penghibur dan Rp 50 ribu sebagai biaya kamar.

"Dari pemeriksaan diketahui, pelaku menyediakan tempat hiburan dengan minuman beralkohol, menghadirkan wanita penghibur, serta menyiapkan kamar untuk digunakan pelanggan melakukan hubungan badan," kata dia.

Selain itu, lanjut kapolsek, Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna silver, uang tunai Rp 300 ribu, serta satu kain sprei warna pink kombinasi. Praktik tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026 dan tetap berjalan saat Ramadan.

Kapolsek menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama Ramadan. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang melanggar hukum demi terciptanya suasana aman dan nyaman selama bulan suci.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP (UU No 1 Tahun 2023) jo Pasal 420 KUHP (UU No 1 Tahun 2023)," tutupnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.