Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026 Ditetapkan Baznas Pasangkayu
Abd Rahman March 02, 2026 10:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasangkayu resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Pasangkayu tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut dilakukan lebih awal dibanding tahun sebelumnya agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mengetahui besaran zakat dan segera menunaikan kewajibannya.

Ketua Baznas Pasangkayu, Abdul Razak, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026), mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan besaran zakat fitrah sepekan sebelum bulan Ramadan. 

Baca juga: Kabar Baik Zodiak Hari Ini: Leo Menuai Apresiasi, Pisces Temukan Kebahagiaan dalam Kesederhanaan

Baca juga: Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Islam Sulselbar Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace

Ia mengakui, pada tahun sebelumnya penetapan besaran zakat fitrah dinilai terlambat sehingga sosialisasinya kurang maksimal.

“Karena tahun sebelumnya kami lambat keluarkan besaran zakat fitrah, maka tahun ini kami percepat,” ujarnya.

Menurutnya, percepatan ini juga bertujuan agar pengurus masjid, panitia zakat, serta masyarakat umum memiliki pedoman yang jelas terkait nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan. 

Dengan demikian, tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Adapun besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,32 liter beras atau makanan pokok per jiwa. 

Selain dibayarkan dalam bentuk beras, masyarakat juga dapat menunaikannya dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi.

Untuk kategori beras merah, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 87.500 per jiwa. 

Beras premium sebesar Rp 43.750 per jiwa, beras medium Rp 40.000 per jiwa, beras biasa atau Bulog Rp 31.250 per jiwa, serta beras jagung sebesar Rp 37.500 per jiwa.

Sementara itu, nilai fidyah tahun ini ditetapkan sebesar Rp 25.000 per jiwa per hari. 

Fidyah tersebut diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat, seperti lanjut usia atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Razak menjelaskan, nominal yang ditetapkan telah melalui pertimbangan dan penyesuaian dengan harga bahan pokok yang berlaku di wilayah Kabupaten Pasangkayu. 

Ia berharap besaran tersebut dapat menjadi acuan bersama, baik bagi masyarakat yang menyalurkan zakat melalui Baznas maupun melalui panitia zakat di masjid-masjid.

Sejauh ini, lanjutnya, baru ada satu warga yang datang langsung ke kantor Baznas Pasangkayu untuk menunaikan zakat fitrah.

"Tiga hari lalu sudah ada satu orang yang bayar zakat di Baznas, dari pegawai pemerintahan,” katanya.

Meski demikian, ia optimistis jumlah muzakki akan meningkat seiring mendekatnya bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. 

Baznas Pasangkayu juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi sehingga pendistribusiannya dapat dilakukan secara terdata, merata, dan tepat sasaran kepada para mustahik.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pasangkayu untuk tidak menunda pembayaran zakat hingga mendekati hari raya. 

Menurutnya, semakin cepat zakat ditunaikan, semakin cepat pula zakat tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga mereka dapat merasakan manfaatnya sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.