Curi Sepeda Motor Teman, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Tanjungmorawa
Muhammad Tazli March 02, 2026 12:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGMORAWA - Personel Polsek Tanjungmorawa jajaran Polresta Deliserdang berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan milik korban.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BW (42), laki-laki, wiraswasta, warga Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, serta M (31), laki-laki, wiraswasta, warga Dusun I Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (26/02/2026) sekira pukul 17.30 WIB di Kafe Alam Kubur, Jalan Tirta Deli Gang Kamboja, Desa Tanjungmorawa-A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Korban, M. Ali Syahbana, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 BK 5079 WAE.

Kejadian berawal sehari sebelumnya, Rabu (25/02/2026), saat BW meminjam sepeda motor milik korban. Keesokan harinya, Kamis (26/02/2026) sekira pukul 09.00 WIB, BW mengembalikan sepeda motor tersebut di lokasi mereka biasa berkumpul.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 09.30 WIB, korban kembali ke lokasi dan menitipkan sepeda motornya kepada BW, sementara kunci sepeda motor tetap dibawa korban. Selanjutnya korban pergi bekerja bersama saksi Arya Wirano menggunakan sepeda motor milik saksi.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu, Barang Bukti Lebih dari 1 Kilogram

Setelah selesai bekerja, korban kembali untuk mengambil sepeda motornya. Namun, korban terkejut karena kendaraan yang dititipkan sudah tidak berada di tempat. Korban sempat mencari hingga ke rumah BW, tetapi tidak berhasil menemukannya. Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tanjungmorawa.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat (27/02/2026) sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa BW berada di Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H., langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan BW setelah melakukan pencarian sekitar satu jam.

Dari hasil interogasi, BW mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, M. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pada Sabtu (28/02/2026) sekira pukul 01.30 WIB, berhasil mengamankan M di Dusun I Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H. Damanik, mengatakan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU H. Barus berhasil mengamankan dua pelaku curanmor dengan modus meminjam sepeda motor korban, kemudian membuat kunci duplikat kendaraan tersebut.

“Saat ini kedua pelaku BW dan M sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim,” tutup Kapolsek. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.