TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Memasuki pekan kedua bulan ramadan 1447 Hijriah, progres perbaikan di ruas jalan tol ruas Kayuagung - Palembang (Kapal) terus dikebut oleh pengelola.
Manager Operasional Ruas Kapal PT. Waskita Sriwijaya Tol (WST), Sabdo Harimurti menyatakan sesuai target waktu dekat perbaikan akan rampung.
"Saat ini progres perbaikan sudah capai 93,5 persen dan akan dioptimalkan supaya selesai sebelum H-10 lebaran mendatang," ucapnya sesuai keterangan diperoleh pada Senin (2/3/2026) siang.
Menurutnya, pihaknya tengah melakukan progres perbaikan area slab on pile di kilometer (KM) 345-150 sampai 349-850 yang kini memasuki tahap pengaspalan.
"Sejumlah titik sedang dalam tahap pemeliharaan dan perbaikan berkala guna meningkatkan kualitas layanan dan memastikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan," paparnya.
Demi menjaga keselamatan selama perbaikan, pihak WST menerapkan rekayasa lalulintas untuk memungkinkan kendaraan tetap melintas dari dua arah. Serta fasilitas keamanan ditingkatkan di area konstruksi.
"Pemasangan rambu himbauan sebelum memasuki area rekayasa, petugas juga telah standby dilapangan dan kami penempatan lima pos pantau tersebar dari KM 345 hingga 348 memonitor arus lalu lintas secara real-time," ungkapnya.
Baca juga: Pengendara Kecewa Jalan Tol Kayuagung-Palembang Rusak, Pengelola Minta Maaf & Siagakan 5 Pos Pantau
Meski proyek ini rencananya selesai 2027 mendatang, pengelola memastikan pengerjaan tidak akan kaku. Manajemen telah menyiapkan skema percepatan khusus momen-momen krusial di mana volum kendaraan meningkat.
"Untuk hari besar natal, tahun baru, dan menjelang lebaran. Kami melakukan percepatan khusus agar arus mudik dan balik tetap nyaman bagi pengendara," terangnya.
Bagi pengendara yang hendak memasuki ruas tol Kapal. Berikut besaran tarif yang dikenakan sesuai masing-masing jenis kendaraannya.
- Golongan I : sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus.
- Golongan II : truk dengan dua gandar atau sumbu roda.
- Golongan III : truk tiga gandar.
- Golongan IV : truk empat gandar
- Golongan V : truk lima gandar atau lebih.
1. Golongan 1 : Rp 50.000.
2. Golongan II dan III : Rp 75.000 .
3. Golongan IV dan V : Rp 100.000.