SURYA.co.id – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur meminta perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu kepada para pekerja.
Perusahaan diminta berpedoman pada regulasi yang berlaku demi melindungi hak buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Pemberian THR paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya. Adapun nilainya minimal satu bulan gaji. Jika memungkinkan, kami tentu bersyukur apabila pemerintah maupun dunia usaha dapat memberikan lebih dari ketentuan minimal tersebut," kata Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi kepada SURYA.co.id di Banyuwangi, Selasa (2/2/2026).
Pemberian THR yang sesuai regulasi, kata dia, akan memudahkan buruh dan pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan saat Hari Raya Idul Fitri.
"Jika THR ini diberikan lebih cepat, maka akan lebih baik. Jika terlalu mepet dengan hari raya, buruh dan pekerja akan antre di mana-mana untuk membeli kebutuhan," imbuhnya.
Ia mengakui, iklim bisnis dan kondisi ekonomi yang berjalan saat ini masih belum menentu. Oleh karena itu, terdapat beberapa skema yang bisa diterapkan perusahaan sesuai dengan kondisinya.
"Bagi dunia usaha yang keuntungannya lebih, kami berharap bisa memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya," kata dia.
Sementara itu, bagi perusahaan yang keuntungannya pas-pasan, pihaknya berharap THR tetap diberikan sesuai dengan aturan yang ada.
"Jika kondisi dunia usahanya agak minus, hal tersebut bisa dirundingkan dengan pekerja atau serikat pekerjanya masing-masing," katanya.
Fauzi menyebut, catatan terkait penyaluran THR pada momen serupa tahun lalu terbilang minim. Catatan tersebut muncul pada perusahaan yang kondisinya saat itu sedang sulit.
"Untuk dunia usaha seperti ini, saya menyampaikan terima kasih karena meskipun kondisi usahanya sudah megap-megap, mereka tetap memberikan THR," ujarnya.
Selain itu, terdapat pula perusahaan yang pada tahun lalu memberikan THR secara dicicil karena kondisi keuangannya tidak sehat.
"Misalnya gaji Rp5 juta dicicil lima kali masing-masing Rp1 juta. Artinya, dunia usaha ini luar biasa dalam upaya merangkul pekerja dan buruh," sambung dia.
Pihaknya meminta para buruh untuk melapor apabila perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberikan THR sesuai aturan yang berlaku dan tidak membuka ruang dialog dengan pekerja.
Aduan tersebut dapat disampaikan kepada serikat buruh atau kepada pemerintah kabupaten/kota yang setiap tahun membuka posko aduan terkait THR.