Laporan wartawan Tribun Gayo Rasidan I Gayo Lues
TribunGayo.com, BLANGKEJEREN - Lima orang pelaku pelanggaran syariat Islam yang terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada bulan suci Ramadan, oleh Satreskrim Polres Gayo Lues di salah satu kamar penginapan RGL di Terminal Blangkejeren.
Hingga Senin (2/3/2026) mereka masih diamankan di Mapolres Gayo Lues.
Dilaporkan, petugas Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan razia Pekat pada bulan ramadan di kabupaten tersebut, kini dalam kegiatan itu petugas menangkap dan mengamankan sebanyak 5 orang pelaku.
Mereka ditangkap saat sedang asyik pesta minuman keras (miras) pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari kelima pelaku yang asyik pesta miras di bulan puasa ramadan tersebut, petugas mengamankan barang bukti miras jenis atlas rasa leci tiga botol.
Pelaku tersebut berinisial yakni, N (43), MIH (22), RAN (21), RP (20) dan M (46) dan mereka ternyata warga asal Medan Sumatera Utara.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH kepada TribunGayo.com, Senin (2/3/2026) mengatakan, kelima pelaku yang sedang asyik pesta miras dari salah satu kamar penginapan RGL di Terminal Blangkejeren tersebut, kini telah diamankan dan tahan di sel tahanan Mapolres Gayo Lues di Blangsere.
"Kelima pelaku tersebut semuanya tercatat warga Medan Sumatera Utara yang berprofesi sebagai sopir," jelasnya.
Penangkapan para pelaku dalam operasi Pekat pada bulan suci Ramadan di kabupaten itu, sebagai salah satu bentuk komitmen dalam penegakan hukum di wilayah yang menerapkan syariat Islam.
"Kini kelima pelaku yang terjaring dalam operasi Pekat, diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 15 ayat (1) tentang larangan khamar. Kini masih diamankan di Mapolres Gayo Lues guna untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,"sebutnya.
Dikatakan, operasi Pekat atau kegiatan serupa akan terus digencarkan dan digalakkan oleh personel Polres Gayo Lues di kabupaten itu, terutama selama bulan Ramadan berlangsung.
Hal itu bertujuan sebagai angkah preventif dan represif yang dinilai perlu berjalan beriringan demi menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh pada umumnya.
"Operasi Pekat tersebut dilakukan, hal itu untuk memastikan tidak ada peredaran miras maupun aktivitas lain yang meresahkan masyarakat pada bulan ramadan tersebut di kabupaten itu, bahkan tidak ada ruang maupun celah bagi pelaku yang berbuat kejahatan tersebut,: jelasnya.
Warga juga diminta untuk saling menghormati dan menghargai bagi umat Islam yang sedang melaksanankan ibadah puasa ramadan dibulan yang penuh berkah ini.(*)
Baca juga: Asyik Pesta Miras dalam Bulan Ramadhan, 5 Orang Ditangkap Polres Gayo Lues dalam Razia Pekat