Ketika Petugas Tiba 6,4 Ton Pasir Timah di Bangka Barat Lolos Selundup Malaysia, 5 Pelaku Ditangkap
Rusaidah March 02, 2026 05:20 PM

 

POSBELITUNG.CO – Polres Bangka Barat berhasil membongkar jaringan penyelundupan pasir timah ke Malaysia.

Aktivitas penyelundupan 6,4 ton pasir timah ke Malaysia di Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Barat pada Kamis (26/2/2026).

Meski 6,4 ton pasir timah telah berhasil melaju ke Malaysia, namun dari aksi tersebut sebanyak lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penindakan yang dilakukan Tim Hiu Barat Sat Polairud pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di perairan Enjel.

Saat petugas tiba di lokasi, pasir timah kering seberat 6,4 ton senilai Rp2,1 miliar telah lebih dahulu dibawa menggunakan kapal cepat atau ‘kapal hantu’ menuju Malaysia. 

Baca juga: Sosok 7 Anak Try Sutrisno Wapres ke-6 RI Meninggal: Jenderal, Dosen dan Psikolog di Amerika Serikat

Polisi hanya menemukan sisa 20 karung tailing serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan.

"Saat kami melakukan upaya paksa penangkapan pelaku, di TKP awal pinggir pantai tersebut, mereka sudah melansir barang ke kapal hantu di tengah. Dan kapal hantu sudah berjalan kurang lebih, sekitar satu jam sebelum kami sampai di lokasi. Sehingga yang ada di TKP beberapa pelaku dan sarana angkut dan sisa-sisa tailing tertinggal di kendaraan," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada wartawan, di Mapolres Babar, Senin (2/2/2026).

Identitas 5 Tersangka 

Saat aparat melakukan ungkap kasus, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi di perairan Enjel.

Tiga pelaku diamankan di lokasi yakni:

1. IW (47) domisili di PAL 1 Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka barat
2. AL (34) domisili di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat 
3. HR (50) domisili di Air Samak Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat

"Ketiga orang ini berhasil diamankan di TKP pantai perairan Enjel Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok dan ketika diamankan sudah tidak melakukan kegiatan lagi. Tetapi di TKP masih tertinggal alat-alat diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penyelundupan pasir timah sebagaimana yang disangkakan," katanya.

Kemudian, sambung kapolres, setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya yakni:

1. AM (50) domisili di Perumahan Graha Loka Kota Pangkalpinang 
2. AH (35) domisili di Jalam Skip Pal 2, Mentok, Kabupaten Bangka Barat

Modus dan Peran 5 Pelaku 

Untuk peran masing-masing pelaku, dijelaskan kapolres. 

Dari pelaku IW berperan sebagai sopir truk nomor polisi BN 8628 RR warna kuning yang ditugaskan oleh AH untuk menjemput buruh pikul setelah kegiatan mereka selesai.

"AL berperan sebagai buruh pikul dan sopir perahu pancung pengangkut pasir timah dari pesisir pantai ke tengah ke kapal cepat atau hantu. Lalu, HR berperan sebagai sopir pembawa pasir timah dari gudang AH ke pinggir pantai Enjel, menggunakan mobil dumtruk warna kuning nopol BN 8655 RL," jelasnya.

Baca juga: Daftar Kalender Maret 2026: Libur Lebaran, Libur Sekolah, Cuti Bersama, Cek Tanggal Merah 7 Hari

Kemudian dua tersangka lainnya, yakni AM berperan sebagai korlap, pemesan kapal cepat atau hantu, pemilik sebagian pasir timah yang diselundupkan. 

Lalu, AH berperan sebagai salah satu pemilik pasir timah, pengatur mobilisasi kegiatan, dan pemilik 2 unit truk.

"Modus operandi, para pelaku melakukan pengolahan terlebih dahulu pasir timah yang masih mentah dengan cara di lobi dan di goreng di gudang milik saudara AH. Kemudian, dimasukkan dalam paks, kantong plastik baru dibungkus lagi dengan karung dan dijahit," terangnya.

Setelah itu, sambung kapolres, pasir timah dibawa menggunakan mobil truk oleh pelaku inisial HR menuju pantai Enjel.

"Lalu diturun di situ dan disambut oleh AL dan buruh pikul untuk di lansir atau transfer kembali ke tengah menggunakan kapal pancung. Di mana di tengah laut sudah menunggu kapal cepat, atau kapal hantu yang sudah dipesan oleh AM, untuk dijual ke daerah Johor Malaysia," terangnya.

Lebih jauh, kapolres juga menyampaikan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan. Seperti dikatahui bahwa aktivitas penyelundupan dilakukan para pelaku telah dilakukan sebanyak dua kali.

"Jadi kegiatan penyelundupan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pada tanggal 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton pasir kering dengan nilai Rp 1,5 miliar  dijual ke Malaysia dengan pembeli inisial CH," kata kapolres.

Kemudian, pada tanggal 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton pasir kering dengan nilai Rp 2,1 miliar dijual ke Malaysia dengan pembeli inisial AK. Sehingga total kerugian negara yang sudah terjadi sebesar Rp 3,6 miliar.

5 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Pradana mengatakan jajaranya telah mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP dan mengembangkan ke arah hulu kegiatan tersebut. 

Di antaranya pembuktian dari awal terkait sumber barang, cara pengolahan, sampai dengan proses pengangkutan dan penjualannya.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan berkoordinasi dengan pihak criminal justice system atau penuntut umum dan hakim, tentang kontruksi perkara," katanya.

20260302 PASIR TIMAH2
KRONOLOGIS PENYELUNDUPAN TIMAH – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan kronologis perkara penyelundupan pasir timah ke Malaysia, di Mentok Bangka Barat, pada Senin (2/3/2026) di Mapolres Babar.

Selanjutnya, melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada para pelaku.

"Lalu melakukan penahanan terhadap 5 orang pelaku, hingga melakukan penyitaan terhadap barang buktinya," terangnya.

Baca juga: Profil Ali Khamenei, Pimpinan Iran Tewas saat Serangan Israel, Putri, Menantu, Cucu Jadi Korban

Pasal yang disangkakan, Pasal 161 Jo pasal 35 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 20 dan 21 UU nomor 01 tahun 2023 tentang KUHPidana diancam dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Barang-bukti Diamankan Polisi

- Truk warna kuning No Pol BN 8688 RR
- Truk warna kuning no pol BN 8655 RL
-2 unit perahu pancung berikut mesin 40 PK
-1 unit speed boat berikut mesin 40 PK
-4 unit Handphone
- 1 buah buku paspor
- 3 unit kamera pengawas CCTV berikut simcard
- 1 unit Rooter WIFI
- 1 Buah tempat penggorengan pasir timah
-1 buah Box lobby berikut sakan
- 1 sekop dan alat penggaruk
- 1 unit mesin Air / Robin
-20 karung tailing hasil sisa pengolahan pasir timah yang sudah dikirim ke Malaysia
- 1 buah magnet korea
- 1 buah timbangan duduk 100 Kg
-1 unit mesin balance pasir timah
- 1 buah mesin jahit karung pasir timah

Kapolres Pastikan Tidak Ada Oknum Terlibat

Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha menegaskan tidak ada keterlibatan oknum dalam kasus penyelundupan pasir timah kering seberat 6,4 ton senilai Rp2,1 miliar yang diungkap jajarannya.

Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (2/3/2026), terkait pengungkapan kasus yang terjadi di pinggir Pantai Enjel, Kecamatan Mentok, pada Kamis (26/2/2026) dini hari.

Baca juga: Update Harga Emas Meroket Usai Serangan Israel ke Iran: UBS Rp3,1 Juta, Galeri24 dan Antam Melejit

Menurut Kapolres, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Hiu Barat Sat Polairud Polres Bangka Barat terhadap para terduga pelaku pengangkutan pasir timah tanpa izin.

Namun saat petugas tiba di lokasi, barang bukti utama berupa 6,4 ton pasir timah kering telah lebih dahulu diseberangkan menggunakan kapal cepat atau kapal hantu menuju Malaysia.

Polisi hanya berhasil mengamankan 20 karung tailing sisa hasil pengolahan serta sejumlah peralatan yang tertinggal di lokasi dan lima pelaku yang saat ini telah dijadikan tersangka dan ditahan.

"Kita sudah menyentuh pada tingkat kolektor, kolektor level kabupaten ini. Mereka menampung dan memperjual belikan bijih timah tadi," kata AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada Bangkapos.com, Senin (2/3/2026) di Mapolres Babar.

Dari hasil pemeriksaan sementara,kelima pelaku yang telah dijadikan tersangka, tidak mengakui adanya keterlibatkan oknum dalam penyelundupan tersebut.

"Sampai saat ini kami dapati keterangan dari para pelaku, tidak ada keterlibatan dari pihak manapun. Memang murni dari pihak mereka ini," terangnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama/Posbelitung.co)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.