4 Eks Pejabat Dikbud Rejang Lebong Bantah Langgar Netralitas ASN, Malah Singgung Pejabat Lain
Ricky Jenihansen March 02, 2026 06:52 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Empat mantan pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong yang dikenai sanksi penurunan jabatan menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.

Keberatan itu muncul setelah mereka menerima informasi bahwa alasan penurunan jabatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024.

Salah satu pejabat yang dikenai sanksi, Emiliah, yang diketahui merupakan mantan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikbud Rejang Lebong, menyampaikan bahwa dirinya bersama tiga pejabat lainnya sebelumnya memang pernah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.

Pemeriksaan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas saat Pilkada 2024.

Selain menjalani pemeriksaan, mereka juga mengikuti sidang kode etik di internal Disdikbud Rejang Lebong.

Namun, Emiliah menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ada temuan yang menyatakan mereka terbukti melanggar netralitas ASN.

“Saat itu kami memang diperiksa oleh Inspektorat dan menjalani sidang kode etik. Tapi bukan hanya kami berempat, ada tiga pejabat lain yang juga diperiksa dalam perkara yang sama,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa total terdapat tujuh pejabat struktural Disdikbud Rejang Lebong yang sempat diperiksa.

Pejabat tersebut terdiri dari mantan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang SD, Kepala Bidang SMP, Kepala Bidang Kebudayaan, Kepala Bidang PAUD, dan Kepala Bidang PTK.

"Ada 7 orang, dua di antaranya ada yang sudah pensiun dan ada yang telah mengundurkan diri," lanjut Emil.

Soroti Perbedaan Perlakuan

Emiliah memaparkan bahwa dari tujuh pejabat yang diperiksa, terdapat satu pejabat yang menjabat sebagai Kepala Bidang PAUD yang justru mendapatkan promosi jabatan.

Pejabat tersebut diketahui diangkat menjadi Sekretaris Dinas Pariwisata.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penerapan sanksi.

“Ada satu pejabat yang saat itu diperiksa bersama kami justru naik jabatan, kan ini aneh," katanya.

Menurut Emiliah, jika alasan penurunan jabatan adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN, maka seluruh pejabat yang menjalani proses pemeriksaan seharusnya diperlakukan dengan ukuran yang sama.

Ia menegaskan bahwa dirinya bersama tiga pejabat lainnya tidak mempermasalahkan apabila harus menerima penurunan jabatan.

Namun, keputusan tersebut diharapkan diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif.

“Kami tidak keberatan jika jabatan diturunkan. Tetapi kami meminta perlakuan yang adil. Jika alasan yang digunakan adalah pelanggaran netralitas, maka seharusnya semua yang terlibat mendapat perlakuan yang sama,” tegasnya.

Minta Kewenangan Digunakan Secara Objektif

Hal senada disampaikan oleh mantan Sekretaris Disdikbud Rejang Lebong, Hanapi.

Ia meminta agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong menggunakan kewenangannya secara objektif dan proporsional.

Menurut Hanapi, keputusan penurunan jabatan yang mereka terima dinilai mendadak dan menimbulkan keterkejutan.

Bahkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dalam surat penurunan jabatan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026.

“Kami menerima jika jabatan diturunkan. Tetapi kami berharap keputusan ini benar-benar adil bagi seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai ada perlakuan yang berbeda karena pertimbangan tertentu,” ujarnya.

Keempat mantan pejabat tersebut berharap adanya penjelasan terbuka terkait dasar pertimbangan yang digunakan dalam menjatuhkan sanksi.

Mereka menilai penjelasan tersebut penting agar sanksi yang dijatuhkan tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.