TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, mengaku kesal terhadap sejumlah pembangunan yang diduga belum mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Kekesalan tersebut terlihat saat ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan rumah toko (ruko) di Palembang. Meski sebelumnya telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, segel tersebut diduga dirusak dan aktivitas pembangunan tetap berjalan.
Dalam sidak tersebut, Prima didampingi Kepala Satpol PP Herison dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Yudha. Ia mempertanyakan dasar hukum pembangunan yang dilakukan salah satu pengusaha besar di Palembang.
“Siapa atasan kalian? Boleh membangun Kota Palembang, tapi jangan merusak. Saya dari kecil tinggal di belakang dan tidak boleh dibangun karena ada pipa gas di bawahnya,” ujar Prima dalam video yang diunggah di media sosial pribadinya.
Prima kemudian bertemu langsung dengan pemilik bangunan, pengusaha Robby Hartono yang akrab disapa Afat. Ia mempertanyakan dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan tersebut.
“Mana dasar surat membangunnya? Kepala PU belum ada izin. Sebagai senior di Kota Palembang, seharusnya memberi contoh yang benar kepada developer lain,” tegasnya.
Menurut Prima, sidak yang dilakukan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab, keadilan, dan komitmen terhadap tata ruang kota.
“Izin itu bukan hanya selembar kertas, tetapi bentuk penghormatan terhadap hukum, keselamatan, dan hak masyarakat sekitar,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkot Palembang tidak bermaksud menghambat investasi atau usaha.
Namun, setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
“Walaupun ruko atau rumah sederhana, kalau belum melengkapi izin, tidak boleh membangun. Hentikan dulu aktivitasnya. Jika masih berlanjut tanpa izin, bisa saja kita turunkan ekskavator untuk membongkar,” tegasnya.
Terkait dugaan perusakan segel, Prima memastikan persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.
“Sudah kami laporkan dan sedang berproses. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan melapor ke Mabes Polri,” ujarnya.
Baca juga: Ratu Dewa Disebut Bakal Jadi Ketua Gerindra Palembang, Putri Azizah Prima Salam Jabat Sekretaris DPC
Baca juga: Ratu Dewa Disebut Bakal Gantikan Prima Salam Jadi Ketua DPC Gerindra Palembang
Sementara itu, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan pihaknya akan menginventarisasi bangunan yang tidak memiliki izin di Palembang.
Ia mengimbau para pengusaha dan developer agar mematuhi seluruh proses perizinan, termasuk rekomendasi lalu lintas, analisis dampak lingkungan (amdal), serta izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami akan cek kembali ke PUPR dan dinas terkait. Jika tidak ada izin, akan kami hentikan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” jelasnya.
Dalam video yang beredar, Afat mengakui adanya kekeliruan dan menyatakan akan menindaklanjuti proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com