MUI Ciamis Soroti Serangan AS–Israel ke Iran, Desak RI Keluar dari Board of Peace
Dedy Herdiana March 02, 2026 07:35 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis angkat bicara terkait memanasnya konflik antara Iran dengan Israel yang disebut melibatkan Amerika Serikat.

Sekretaris MUI Kabupaten Ciamis, KH. Dr. Fadlil Yani Asinusyamsi, MBA, M.Ag, menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti sikap resmi MUI Pusat yang menilai serangan militer bersama AS–Israel ke Iran sebagai tindakan yang berpotensi memperluas konflik global.

Menurutnya, penyerangan tersebut terjadi saat berlangsungnya perundingan terkait penggunaan nuklir di antara negara-negara besar dunia.

“Serangan bom yang dilakukan Israel dan Amerika Serikat ke Iran terjadi di tengah proses perundingan. Ini tentu memicu ketegangan yang lebih luas,” ujarnya saat dihubungi, Senin (2/3/2026).

Baca juga: Perang Iran VS AS-Israel Memanas, Kemenhaj Ciamis Imbau Tunda Keberangkatan Umrah di Bulan Ramadan

Ia juga menyoroti laporan mengenai pembombardiran terhadap kediaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei. 

Menurutnya, jika itu benar terjadi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai aksi teror yang berpotensi memicu eskalasi konflik lebih besar.

“Tindakan tersebut akan mengundang konflik yang lebih luas dan berdampak terhadap keamanan dunia,” katanya.

Lebih lanjut, Fadlil juga menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan terbaru awal Maret 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk keluar dari Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump.

Desakan tersebut menguat setelah terjadinya serangan militer bersama AS dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari 2026.

“MUI menilai Board of Peace tidak efektif dalam mewujudkan kemerdekaan sejati bagi Palestina,” ujarnya.

Selain itu, MUI juga menilai terdapat persoalan mendasar dalam struktur BoP karena Israel dilibatkan sebagai anggota setara, bukan sebagai occupying power atau pihak penjajah yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“MUI memandang ada cacat struktural. Israel ditempatkan sebagai anggota setara, padahal dalam perspektif MUI, ada persoalan pendudukan yang belum diselesaikan,” jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, MUI memandang BoP berpotensi menjadi bentuk neokolonialisme yang dikemas dalam narasi perdamaian.

Sikap tersebut dituangkan dalam Tausiyah Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang ditandatangani Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, dan Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, pada 1 Maret 2026.

Dalam tausiyah itu, MUI mendesak pemerintah untuk mencabut keanggotaan Indonesia dari Board of Peace.

Fadlil menambahkan, MUI berharap Pemerintah Indonesia mengambil sikap yang sejalan dengan konstitusi dan komitmen terhadap kemerdekaan Palestina serta menjaga perdamaian dunia.

“Kita berharap Indonesia tetap konsisten pada amanat konstitusi dalam memperjuangkan perdamaian dan keadilan global,” pungkasnya.(*)

 

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.