Ibu Bhayangkari Diberi Tenggat 2 Bulan Kembalikan Rp.10 Juta ke Mahasiswa atau Terancam Pidana
Ode Alfin Risanto March 02, 2026 07:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penipuan kredit iPhone yang menyeret nama seorang ibu Bhayangkari di Kota Ambon akhirnya memasuki babak baru.

Lintang Ayu Cindy Sari, istri anggota Dittahti Polda Maluku Brigpol Rusali Adhan Ulath, diberi tenggat waktu dua bulan untuk mengembalikan uang Rp10 juta lebih kepada seorang mahasiswa berinisial CB (34).

Tenggat tersebut diberikan setelah Lintang menandatangani perjanjian bermaterai yang menyatakan dirinya bertanggung jawab penuh atas pembayaran angsuran iPhone 16 Pro Max yang sebelumnya dikredit menggunakan identitas CB.

*Perjanjian Bermaterai, Angsuran Dialihkan*

Penasehat hukum CB, Rony Samloy, menjelaskan pertemuan antara kedua pihak berlangsung pada Jumat (27/2/2026).

Dalam pertemuan itu, Lintang hadir bersama suaminya dan menyepakati pengalihan tanggung jawab pembayaran angsuran.

“Proses kelanjutan pembayaran angsuran iPhone 16 Pro Max di Home Credit, kami buat perjanjian pinjam pakai KTP supaya tanggung jawab angsuran itu tetap jatuh pada Lintang,” ujar Rony, Sabtu (28/2/2026).

Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis di atas materai dan ditandatangani kedua belah pihak serta disaksikan suami Lintang.

Dengan kesepakatan itu, pihak pembiayaan yakni Home Credit tidak lagi melakukan penagihan kepada CB, melainkan kepada Lintang sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Karena CB ini korban dari penipuan yang dilakukan oleh Lintang. Artinya ke depan Home Credit tidak lagi menagih ke CB,” tegas Rony.

*Rp10,7 Juta Sudah Dibayar Korban*

Tak hanya pengalihan angsuran, kuasa hukum CB juga menuntut pengembalian uang cicilan yang telah dibayarkan kliennya.

Diketahui, hingga Februari 2026, CB sudah membayar empat kali cicilan dengan total Rp10.760.000 dari dana pribadinya.

Padahal, menurut pengakuannya, ia tidak pernah menikmati atau menguasai ponsel tersebut.

Lintang meminta waktu dua bulan untuk mengembalikan dana tersebut, dengan batas akhir April 2026.

“Jika melewati tenggat waktu dan tidak dibayar, maka kami akan menempuh proses hukum pidana,” ujar Rony menegaskan.

*Kronologi Kredit iPhone 16 Pro Max*

Kasus ini bermula dari pembelian iPhone 16 Pro Max senilai Rp23 juta di gerai iBox Maluku City Mall, Ambon.

Kredit dilakukan melalui pembiayaan Home Credit dengan tenor 12 bulan dan cicilan Rp2.690.000 per bulan.

Identitas yang digunakan dalam pengajuan kredit adalah milik CB.

CB membantah terlibat dalam penjualan ponsel tersebut. Ia mengaku hanya mengantar Lintang setelah proses kredit selesai.

“Memang waktu itu Lintang mengambil HP dan sempat bilang mau dijual. Tapi saya tidak mau tahu dengan urusan dia,” kata CB.

Ia mengungkapkan, setelah transaksi kredit di iBox Maluku City Mall menggunakan pembiayaan Home Credit, dirinya diminta mengantar Lintang ke kawasan Tugu Trikora untuk bertemu seseorang.

“Setelah saya antar, saya langsung pergi. Kalau dia bilang saya ikut jual HP, itu tidak benar. Itu dia parlente (menipu),” ujarnya.

*Tertekan Penagihan dan Ancaman Kredit Macet*

Karena kontrak pembiayaan atas namanya, pihak leasing melakukan penagihan langsung kepada CB hingga ke rumahnya.

Situasi ini membuatnya tertekan secara finansial maupun psikologis.

“Saya tidak mau nama saya merah. Saya tidak pernah punya riwayat kredit macet,” katanya.

Dalam sistem pembiayaan, catatan kredit bermasalah dapat berdampak panjang terhadap akses pinjaman di masa depan, baik di perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.

CB mengaku sudah berulang kali menghubungi Lintang, namun hanya mendapat janji.

Ia bahkan mendatangi kediaman Brigpol Rusali Adhan Ulath di kawasan Kampung Kolam, Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, untuk mencari penyelesaian, namun mengaku diusir.

*Pengakuan Lintang: iPhone Dijual untuk Bayar Utang*

Sebelumnya, Lintang mengakui kredit dilakukan menggunakan identitas CB.

Ia menyebut iPhone tersebut langsung dijual pada hari yang sama untuk membayar utang kepada rentenir.

Lintang juga mengaku dirinya menjadi korban penipuan seorang perempuan bernama Hilda W yang disebut telah melarikan diri ke Jakarta.

Namun bagi CB, alasan tersebut tidak relevan.

“Soal dia ditipu orang lain, itu bukan urusan saya. Saya hanya mau uang saya diganti dan angsuran dilunasi supaya nama saya bersih,” tandasnya.

*Publik Menanti April 2026*

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan identitas orang lain dalam pengajuan kredit serta dampaknya terhadap reputasi finansial korban.

Kini, publik menanti apakah Lintang Ayu Cindy Sari akan memenuhi komitmennya mengembalikan Rp10 juta lebih hingga April 2026.

Jika tidak, perkara dugaan penipuan kredit iPhone 16 Pro Max ini dipastikan akan berlanjut ke ranah pidana.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.