Bupati Jember Cuti, Tidak Ada Satupun OPD yang Datang Undangan Rapat Wabup 
Haorrahman March 02, 2026 08:38 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Rapat koordinasi penanganan banjir dan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dipimpin Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, tidak ada satupun perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang datang, Senin (2/3/2026). Padahal Djoko menggelar rapat selain sebagai Wabup, kapasitasnya juga menggantikan Bupati Muhammad Fawait yang sedang cuti karena menjalani ibadah umrah.

Rapat yang digelar di Aula Bawah Barat Kantor Pemkab Jember itu sebelumnya telah mengundang kepala dinas, sekretaris dinas, camat, sekretaris camat, hingga pemangku kepentingan terkait. Namun, tidak satu pun dari OPD hadir dalam agenda tersebut.

Meski demikian, rapat tetap dilaksanakan dengan dihadiri unsur TNI-Polri dan aparat penegak hukum, di antaranya Brigif 9 Kostrad, Kodim 0824 Jember, Polres Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Yonif 509, Secaba Rindam Brawijaya, serta Yon Armed 8.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Jember Hari Ini, 2 Maret 2026, Kapan Waktu Magrib?

Gantikan Bupati

Djoko menjelaskan, dirinya memimpin rapat karena Bupati Jember, Muhammad Fawait, sedang menjalankan ibadah umrah di Makkah.

Djoko mengatakan, pelaksanaan tugas pemerintahan oleh wakil bupati telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Hal ini dapat dikonfirmasi dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri bahwa selama Bupati menjalankan ibadah, tugas pemerintahan dilaksanakan oleh Wakil Bupati,” ujarnya.

Djoko juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) digaji untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan individu tertentu.

“Negara menggaji anda bukan untuk menjadi pengikut individu, tetapi untuk menjadi pelayan rakyat. Saya berdiri di sini bersama Muspida untuk menjamin hukum tetap tegak,” ucapnya.

Baca juga: Satu Tahun Fawait-Djoko Pimpin Jember, Sejak Awal Langsung Berkonflik

Rapat Penanganan Banjir

Dalam rapat tersebut, Djoko meminta OPD terkait memastikan status serah terima sarana dan prasarana bagi korban banjir di Perumahan Bumi Indah Tegal Besar (BITB).

Menurutnya, jika sarana dan prasarana belum diserahkan oleh pengembang, maka pihak pengembang wajib menyerahkan dalam kondisi baik atau memperbaikinya terlebih dahulu. Namun jika sudah diserahkan, tanggung jawab berada di pemerintah daerah.

Ia juga menyoroti persoalan lipatan aliran Sungai Bedadung yang disebut menjadi salah satu pemicu banjir. Untuk penanganan sungai tersebut, Djoko menyebut kewenangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, baik untuk mitigasi jangka pendek maupun jangka panjang.

Baca juga: Bupati Fawait Mutasi 190 Pejabat, Pastikan Bukan karena Politik

Evaluasi MBG Selama Ramadan

Selain banjir, rapat turut membahas evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikeluhkan masyarakat selama Ramadan.

Djoko menilai persoalan yang muncul lebih bersifat teknis di lapangan, bukan pada substansi program.

“Kami minta Dinas Kesehatan memperketat pengawasan hygiene sanitasi dan kualitas gizi makanan yang diproduksi SPPG, sementara Dinas Pendidikan memastikan distribusi tepat sasaran,” tuturnya.

Ia menekankan  pengawasan dan koordinasi lintas sektor penting agar program berjalan optimal serta tetap menjamin kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.