Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Identitas mayat perempuan yang ditemukan tergeletak di saluran air Kawasan Industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE), Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, akhirnya terungkap.
Korban bernama Hida Kasana (38) warga Ponorogo, Jawa Timur. Hida Kasana merupakan karyawati perusahaan swasta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pelakunya bernama Bilal Ismail Ambi bin Aman Suwarman (24) warga Kampung Cibogo RT02/02 Desa Sirnaresmi, Kecamatab Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Kedunya merupakan pasangan kekasih. Namun cinta mereka terlarang karena Bilal Ismail sudah punya istri di kampung halamannya.
Wakapolres Karawang, Kompol Adriyanto, menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat 27 Februari 2026. Sementara mayat korban ditemukan warga Sabtu 28 Februari 2026.
Menurutnya, berawal dari penemuan mayat tanpa identitas itu pihaknya melakuka penyelidikan mendalam terhadap kondisi korban.
"Dari sana kami menemukan tanda-tanda kekerasan seperti bekas cekikan pada leher korban," kata Wakapolres saat konferensi pers pada Senin (2/3/2026).
Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat korban, lanjut Wakapolres, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pelaku di salah satu rumah kos di bilangan Kecamatan Telukjambe Barat.
Pelaku mengakui perbuatannya. Dia tega menghabisi korban karena jengkel korban yang terus menerus minta dinikahi, padahal pelaku masih punya istri di Sukabumi.
Disebutkan pula, saat itu pelaku datang ke tempat kos korban. Di tempat itu pula terjadi cekcok mulut yang berujung saling cekik.
Korban akhirnya mati lemas karena cekikan pelaku. Melihat korban tewas, pelaku panik. Dia kemudian membuang mayat korban sekira pukul 02.00 dini hari menggunakan motor korban.
"Dan pagi jasad korban ditemukan warga dalam posisi tertelungkup dan masih berpakaian lengkap," beber dia.
Pelaku, lanjut Wakapolres, dijerat pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dan pasal 46 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan atau setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Warga Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang digegerkan penemuan sesosok jasad wanita tanpa identitas di pinggir saluran air kawasan Industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) pada Sabtu (28/2/2026) pukul 10.00 WIB.
Jasad wanita yang untuk sementara ditemukan dalam posisi telungkup dengan masih berpakaian lengkap oleh petugas kebersihan jalan.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, jasad ditemukan dua orang saksi petugas kebersihan yang sedang melaksanakan kegiatan perawatan dan pembersihan rutin di pinggir jalan raya KJIE, tepatnya di depan area PT TMIIN.
Sekitar pukul 09.40 WIB, salah seorang saksi tertuju pada sebuah benda yang menyerupai tubuh manusia di pinggir saluran air.
Setelah didekati, ternyata benda tersebut adalah jasad seorang perempuan yang tergeletak dengan posisi perut menghadap ke bawah.
"Saksi Ranim kemudian memanggil rekannya, Sating, untuk memastikan temuan tersebut. Mereka segera menghubungi pihak keamanan (Satpam) KJIE dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Telukjambe Barat," kata Kasi Humas saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/2/2026).
Lebih lanjut Cep Wildan, identitas korban masih ditelusuri. Petugas yang melakukan pemeriksaan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak menemukan tanda pengenal atau dokumen apa pun milik korban.
Adapun ciri-ciri sementara adalah seorang perempuan berpakaian kemeja kotak-kotak warna gelap, celana jeans, jaket warna abu-abu. Namun usia dan alamat tinggalnya belum dapat dipastikan.
"Dari Polsek Telukjambe Barat yang menerima laporan sudah langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan tindakan medis dan pengamanan," beber dia.
Kemudian, Pamapta 1 Polres Karawang, Unit Inafis Satreskrim Polres Karawang, dengan unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi guna mengamankan lokasi penemuan.
"Petugas juga telah meminta keterangan dari para saksi di lokasi," imbuhnya. (MAZ)