RJ Batal, Pihak SMP PGRI MArinding Minta Rp200 Juta kepada Anggota DPRD Tana Toraja
Imam Wahyudi March 02, 2026 09:47 PM

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Upaya penyelesaian perkara dugaan pengrusakan SMP PGRI Marinding di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, yang dilakukan anggota DPRD Tana Toraja, Dahlan Kembong Bangnga Padang, melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Pengadilan Negeri Makale dipastikan batal.

Batalnya RJ tersebut terjadi setelah pihak pelapor dari SMP PGRI Marinding kembali mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp200 juta di luar biaya perbaikan sekolah, yang sebelumnya disebut telah disepakati secara lisan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudhi Bombing, membenarkan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan karena adanya tambahan tuntutan ganti rugi yang tidak disetujui terdakwa Dahlan Kembong Bangnga Padang.

“Ada permintaan tambahan ganti rugi uang, tapi tidak disepakati. Karena tidak sepakat maka tidak jadi RJ,” ujar Yudhi saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Rabu (4/2/2026) di PN Makale, sempat muncul pernyataan secara lisan bahwa pihak sekolah menerima penyelesaian melalui RJ. 

Namun pada sidang berikutnya, pihak sekolah kembali mengajukan permintaan Rp200 juta di luar perbaikan fisik bangunan, sehingga proses damai tersebut gagal dilanjutkan.

Dengan batalnya RJ, sidang perkara dugaan pengrusakan tersebut akan kembali ke agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Rabu (4/3/2026).

Sebelumnya, sidang yang digelar di ruang persidangan PN Makale, Jalan Pongtiku, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, itu menghadirkan sembilan orang saksi.

Di antaranya Kepala Sekolah SMP PGRI Marinding beserta empat guru, Camat Mengkendek, Kepala Lembang Marinding, operator alat berat ekskavator yang digunakan terdakwa, serta perwakilan masyarakat.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena sempat diupayakan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, namun kandas akibat perbedaan nilai ganti rugi yang diminta.

Kini, proses hukum akan berlanjut melalui mekanisme persidangan hingga pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.(*)

Sidang yang digelar pada Rabu (4/2/2026) tersebut berlangsung dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang PN Makale, Jalan Pongtiku, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Pendekatan restorative justice dipilih sebagai upaya penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, dialog terbuka, serta kesepakatan antara pelaku, korban, dan unsur masyarakat.

Juru Bicara PN Makale, Yudhi Bombing, menjelaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif tidak semata-mata menghapus unsur pidana, melainkan memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Restorative justice mengedepankan pemulihan dan penyelesaian secara musyawarah. Namun proses ini tetap berada dalam koridor hukum dan tidak serta-merta menghilangkan unsur pidananya,” ujar Yudhi kepada wartawan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan sembilan orang saksi, di antaranya Kepala Sekolah SMP PGRI Marinding, empat orang guru, Camat Mengkendek, Kepala Lembang Marinding, operator alat berat ekskavator yang digunakan terdakwa, serta perwakilan masyarakat setempat.

Sebelum memberikan keterangan, seluruh saksi terlebih dahulu diperiksa identitasnya, termasuk hubungan keluarga dengan terdakwa.

Para saksi kemudian diambil sumpah sesuai dengan agama masing-masing, sebagai bagian dari prosedur persidangan.

Pada agenda dialog, majelis hakim menanyakan kesediaan terdakwa untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.

Terdakwa Dahlan Kembong Bangngapadang, yang juga merupakan anggota DPRD Tana Toraja, menyampaikan penyesalannya dan menegaskan tidak memiliki niat merusak fasilitas pendidikan.

“Saya ikut merintis sekolah ini dari awal, mulai dari pengurusan dokumen hingga sekolah berdiri. Apa yang terjadi saya anggap sebagai kekeliruan. Kita ini manusia biasa,” ujar Dahlan di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyatakan kesediaannya memperbaiki seluruh kerusakan yang terjadi serta menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah, dunia pendidikan, dan Dinas Pendidikan.

Namun demikian, dalam persidangan turut disoroti dampak psikologis yang dialami para siswa akibat terganggunya proses belajar mengajar.

Pihak sekolah menyampaikan bahwa selama ruang kelas disegel, kegiatan belajar mengajar terpaksa dilakukan di teras sekolah, bahkan sebagian siswa harus duduk di lantai karena ruang kelas tidak dapat digunakan.

Dalam rangka penyelesaian melalui restorative justice, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak pelapor untuk menyampaikan sejumlah syarat.

Pihak sekolah mengajukan permintaan berupa permohonan maaf secara terbuka, pengurusan sertifikat tanah sekolah, perbaikan lapangan upacara dan talut, serta jaminan agar aktivitas di sekitar sekolah tidak lagi mengganggu proses belajar mengajar.

Menanggapi permintaan tersebut, Dahlan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi seluruh syarat yang diajukan.

“Saya tidak pernah mengintimidasi guru maupun siswa. Apa yang diminta akan saya laksanakan,” tegasnya.

Majelis hakim kemudian memberikan tenggat waktu paling lama enam bulan kepada terdakwa untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah SMP PGRI Marinding serta kewajiban lainnya yang telah disepakati.

Kasus ini bermula dari peristiwa penyegelan ruang kelas dan penggalian lahan di area SMP PGRI Marinding yang dilakukan secara sepihak sejak Senin (7/7/2025) hingga Kamis (10/7/2025).

Akibat tindakan tersebut, kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut lumpuh total dan berdampak langsung pada aktivitas pendidikan para siswa.

Perkara ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses sesuai ketentuan hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Makale.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.