Cinta Segitiga Berujung Maut, Bilal Cekik Hida Hasanah hingga Tewas usai Permintaan Dinikahi Terucap
Joseph Wesly March 02, 2026 09:50 PM

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG-Seorang pria beristri mencekik selingkuhannya hingga tewas dan jasadnya dibuah ke saluran air kawasan Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE), Telukjambe Barat, Karawang.

Jasad wanita berinisial Hida Hasanah (38) ditemukan tewas Sabtu (28/2/2026) pagi oleh warga. Setelah sebelumnya dicekik oleh kekasihnya bernama Bilal Islami Hamdi (24) di sebuah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

Motifnya, korban terus mendesak pelaku menikahinya. Namun, pelaku minta agar korban bersabar karena masih memiliki istri.

Pelaku akhirnya ditangkap jajaran Polres Karawang kurang dari 1×24 jam sejak penemuan jasad korban warga Ponorogo, Jawa Timur yang merupakan karyawan swasta di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil gerak cepat tim gabungan setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan mayat di saluran air kawasan KJIE Karawang.

“Pada hari Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, kami menerima laporan adanya temuan mayat perempuan di saluran air wilayah KJIE. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas korban serta pelakunya,” kata Andriyanto saat konferensi pers pada Senin (2/3/2026).

Baca juga: Mayat di Saluran Air di Karawang Bernama Hida Kasana, Dibunuh Pria Beristri usai Minta Dinikahi

Lebih lanjut Andriyanto, korban diketahui bernama Hida Kasanah (38), asal Kabupaten Ponorogo, berprofesi sebagai wiraswasta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial Bilal Ismail (24) pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim, Subnit Resmob Unit Jatanras, Sat Res PPA dan PPO Polres Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat.

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse PPA dan TPPO, AKP Herwit Yuanita menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara.

Pelaku diketahui telah beristri dan memiliki anak, namun menjalin hubungan dengan korban. Pada Jumat malam (27/2/2026), pelaku mendatangi kos korban dan terjadi cekcok karena korban meminta untuk dinikahi secara resmi.

"Keduanya berujung pada pertengkaran fisik. Korban disebut menampar dan memukul pelaku, namun awalnya pelaku masih terdiam tidak membalas. Pelaku kemudian berpamitan untuk berangkat kerja, namun korban tidak mengizinkan karena permasalahan belum selesai," jelasnya.

‎"Korban mengancam akan meneriaki maling jika pelaku pergi. Pelaku kembali menghampiri korban, namun tiba-tiba korban mencekik leher pelaku. Merasa kesal, pelaku membalas mencekik korban, dan terjadilah saling cekik antara keduanya," tambahnya.

‎Akibat saling cekik tersebut, korban terjatuh lemas di lantai kontrakan. Pelaku kemudian memindahkan korban ke kasur dan meminta maaf.

Namun, saat korban masih dalam keadaan lemas, ia kembali mencekik pelaku sambil berkata, "Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang."

‎"Pelaku yang kembali terpancing emosi akhirnya mencekik korban lagi. Saat saling cekik, tiba-tiba korban tak sadarkan diri karena cekikannya berhenti. Pelaku pun menghentikan cekikannya, namun korban sudah tidak bernyawa," ungkapnya.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernopol F 6919 UBA dan membuangnya ke saluran air di kawasan KJIE.

"Jadas korban dibawa pelaku menggunakan motor didudukan dibagian depan motor. Lalu dibuang di dekat saluran air di KJIE," beber dia.

Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 458 KUHPidana, Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (MAZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.