TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Isu pengadaan ambulans di Kabupaten Kutai Timur mendadak ramai diperbincangkan setelah sebuah unggahan di media sosial menampilkan angka Rp9 miliar dalam dokumen pengadaan daerah.
Angka tersebut ditafsirkan sebagai harga untuk satu unit ambulans, sehingga memicu kritik tajam dari warganet.
Polemik semakin meluas ketika muncul konten satir hingga foto editan yang menyeret nama Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
Baca juga: Dinkes Kutim Gandeng BPOM Uji 50 Sampel Bahan Takjil, Cegah Formalin dan Boraks
Dokumen yang menjadi sorotan adalah Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024, yakni daftar resmi rencana belanja barang dan jasa pemerintah yang dipublikasikan secara daring untuk menjamin transparansi.
Dalam sistem itu tercantum nilai Rp9 miliar untuk pengadaan ambulans, yang kemudian menimbulkan salah tafsir.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kutai Timur, Uud Sudiharjo, membantah tudingan bahwa dana Rp9 miliar hanya digunakan untuk satu unit kendaraan medis.
“Informasi yang menyebutkan bahwa anggaran Rp9 miliar diperuntukkan hanya untuk satu unit ambulans adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta dokumen pelaksanaan kontrak,” tegas Uud dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, nilai tersebut merupakan akumulasi pengadaan 40 unit ambulans operasional, lengkap dengan spesifikasi teknis, karoseri medis (modifikasi khusus kendaraan untuk kebutuhan layanan kesehatan), serta perlengkapan standar medis.
Baca juga: Bandara Uyang Lahai Kutim Belum Diaspal, Pesawat Gagal Mendarat Tiap Kali Hujan
Menurut Uud, kegaduhan bermula dari kesalahan administratif saat pengisian data di sistem RUP.
Dalam dokumen tersebut tercantum satuan LS (Lump Sum, yaitu sistem pembayaran total tanpa rincian per unit), padahal seharusnya menggunakan satuan unit.
“Pada sistem RUP memang tercantum satuan LS (Lump Sum) yang seharusnya adalah menggunakan satuan unit, namun hal tersebut merupakan kekeliruan administratif dalam penginputan data. Nilai tersebut merupakan akumulasi beberapa unit ambulans beserta spesifikasi teknis, karoseri medis, dan kelengkapan sesuai standar,” jelasnya.
Kesalahan teknis inilah yang membuat publik melihat angka tunggal Rp9 miliar seolah-olah untuk satu kendaraan.
Pemkab Kutim memastikan seluruh unit ambulans telah selesai diproduksi dan didistribusikan.
Total 40 unit tersebut disalurkan ke berbagai elemen masyarakat, termasuk sembilan masjid, sembilan kerukunan (organisasi kekerabatan atau paguyuban), tiga yayasan, lima desa, enam Rukun Tetangga (RT), serta lembaga kemanusiaan seperti Palang Merah Indonesia (PMI) Kutai Timur.
Jika dibagi rata, harga per unit ambulans sekitar Rp225 juta.
Baca juga: Sidak di Pasar Induk Sangatta Utara Kutim, Harga Cabai Anjlok dan Telur Merangkak Naik
Pemerintah daerah menilai angka tersebut masih sesuai dengan harga pasar kendaraan operasional yang telah dimodifikasi untuk pelayanan kesehatan dasar.
Uud menambahkan, kebijakan ini mempertimbangkan kondisi geografis Kutai Timur yang luas dengan jarak antarpermukiman cukup jauh.
Dengan menempatkan ambulans di komunitas tingkat akar rumput, waktu respons darurat diharapkan lebih cepat sebelum pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan formal seperti puskesmas atau rumah sakit.
“Anggaran Rp9 miliar tersebut diperuntukkan bagi 40 unit ambulans operasional, bukan satu unit seperti yang beredar. Seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Terkait beredarnya konten yang menyerang secara personal pimpinan daerah, Pemkab Kutim menyatakan tetap menghargai kebebasan berpendapat.
Namun, mereka mengingatkan agar kritik disampaikan secara proporsional dan tidak melampaui etika.
“Terkait konten di beberapa media sosial berupa foto editan Bapak Bupati Kutim yang kurang pantas, kami menghargai kebebasan berpendapat, namun penyampaian kritik sebaiknya tetap mengedepankan etika dan tidak mengarah pada serangan personal,” pungkasnya.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan, mulai dari penganggaran dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) hingga distribusi fisik, berada dalam pengawasan DPRD dan lembaga audit berwenang.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih selektif dalam menyerap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang hanya memotong data tanpa konteks utuh," pungkasnya. (*)