Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membuka tabir kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Sebab, kata dia, dalam persidangan Ahok telah mengatakan Pertamina mengalami keuntungan.
"Cukup membuka tabir. Paling tidak, tidak ada kerugian negara karena sudah disebutkan Pertamina untung saat saya tanya mengenai MSRKAP (Monitoring Sasaran dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan)," ungkap Hari saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Maka dari itu apabila Pertamina untung, menurutnya, tidak ada kerugian negara. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun baru, kata dia, kasus korupsi harus berdasarkan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya.
Apalagi, ia menambahkan kontrak pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) baru akan selesai pada tahun 2039.
"Kita tunggu lah sampai 2039 kalau memang harus dihitung sebagai kerugian negara," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, advokat Hari, Wa Ode Nur Zainab berharap setelah Ahok, Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati juga bisa hadir untuk bersaksi dalam persidangan.
Dia berpendapat kesaksian Nicke nantinya bisa mengungkapkan adanya penjajakan guna membuat perjanjian antara Pertamina dengan Trafigura Group Pte Ltd dalam penjualan LNG yang dibeli dari Corpus Christi.
"Ini jelas sekali karena di persidangan sudah pernah terungkap," ujar Wa Ode.
Hari merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021.
Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.







