Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
Tribungayo.com, KUTACANE - Depok Air Minum Isi Ulang di Kabupaten Aceh Tenggara menjamur yang tak memiliki rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesenatan (Dinkes) setempat.
Terungkap dari 50 Depot, hanya 15 yang kantongi rekomendasi SLHS Dinas Kesehatan (Dinkes) Agara.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada air minum isi ulang berfungsi sebagai bukti resmi dari Dinas Kesehatan bahwa depot air minum memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kesehatan, sehingga air yang dihasilkan aman dikonsumsi.
Tentunya akan menjamin air bebas dari bakteri/kontaminan saat digunakan.
Bakteri kontaminan adalah mikroorganisme yang tidak diinginkan, masuk secara tidak sengaja, dan berkembang biak dalam kultur sel, makanan, atau lingkungan, menyebabkan kerusakan (keruh/bau) dan potensi penyakit.
"Berdasarkan data di lapangan, Pondok Pesantren (Ponpes) di Aceh Tenggara yang memiliki depot air minum isi ulang tak satupun yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan Dinkes Agara," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Tenggara Rosita Astuti kepada Tribungayo.com, Senin (2/3/2026).
Dikatakan, usaha depot air minum isi ulang yang tak memiliki SLHS sudah pasti tak sesuai standar yang diatur dalam Permenkes nomor 2 tahun 2023 adalah peraturan tentang peraturan pelaksanaan peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan.
Menurutnya, setiap depot air minum isi ulang harus wajib memiliki SLHS, karena air minum yang diberikan atau di jual itu, harus diperiksa sampel air yang akan diperjualbelikan, apakah sudah benar-benar air tersebut layak dikonsumsi dan sehat sesuai standar.
Misalnya air diperiksa sampel air dari sumber air sungai, mata air dan sumur bor yang telah diolah menjadi air minum isi ulang.
"Izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ada, tapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tak dikantongi. Seharusnya, ada SLHS baru izin dikeluarkan agar tertib secara administratif dan memenuhi standar Permenkes nomor 2 tahun 2023," kata Kadinkes Agara Rosita Astuti.(*)
Baca juga: 14 Tahun Masuk Daftar Tunggu, 130 CJH Aceh Tenggara Akan ke Tanah Suci Tahun Ini
Baca juga: 39 Dapur MBG Beroperasi di Aceh Tenggara, 20 Tak Kantongi Rekomendasi SLHS Dinkes