Oleh: Prof Dr Abd Rauf M Amin MA
Guru Besar UIN Alauddin Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam perspektif maqasid syariah, menjaga agama tidak hanya berarti melindungi simbol-simbol keagamaan, tetapi memastikan substansi ajaran tetap utuh, dipahami dengan benar, dan disampaikan secara jujur.
Pada era kontemporer yang ditandai dengan ledakan informasi, fragmentasi otoritas, dan polarisasi wacana publik, dua hal menjadi sangat krusial: memastikan pemahaman dan praktik keagamaan yang benar serta menyampaikan ajaran agama dengan adil dan jujur.
Pertama, memastikan pemahaman dan praktik keagamaan yang benar adalah bentuk perlindungan epistemik terhadap agama itu sendiri.
Hari ini, otoritas keagamaan tidak lagi terpusat; media sosial memungkinkan siapa pun menjadi “penafsir” agama.
Potongan ceramah yang terlepas dari konteks, kutipan yang tidak utuh, atau opini pribadi yang dibungkus dalil sering kali beredar lebih cepat daripada klarifikasi ilmiah.
Dalam kondisi seperti ini, menjaga agama berarti membangun disiplin ilmiah dalam memahami teks dan tradisi.
Agama tidak boleh dipahami secara serampangan, tekstual tanpa konteks, atau kontekstual tanpa batas metodologis.
Pendekatan maqasid menuntut keseimbangan antara teks dan tujuan syariat.
Pemahaman keagamaan harus mempertimbangkan hikmah, kemaslahatan, serta dampak sosial dari suatu penafsiran.
Tanpa kerangka tujuan ini, praktik keagamaan bisa bergeser menjadi kaku, eksklusif, bahkan kontraproduktif terhadap nilai rahmat dan keadilan yang menjadi ruh ajaran.
Karena itu, penguatan literasi keagamaan, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk merujuk kepada otoritas ilmiah yang kredibel menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga agama.
Praktik keagamaan yang benar bukan hanya sah secara formal, tetapi juga selaras dengan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kemaslahatan bersama.
Kedua, menyampaikan ajaran agama secara adil dan jujur merupakan pilar etika yang menentukan kualitas keberagamaan publik.
Distorsi terhadap pernyataan ulama, pemelintiran pandangan tokoh agama demi kepentingan ideologis atau politik, serta penggunaan dalil secara selektif adalah ancaman serius bagi integritas agama.
Ketika agama dijadikan alat legitimasi untuk agenda tertentu melalui manipulasi narasi, yang rusak bukan hanya reputasi individu, tetapi juga kepercayaan umat terhadap ajaran itu sendiri.
Dalam kerangka maqasid, menjaga agama berarti menjaga amanah ilmu.
Ilmu agama bukan komoditas retorika, melainkan tanggung jawab moral.
Kejujuran dalam menyampaikan pendapat, menyebutkan konteks, dan mengakui perbedaan adalah bentuk penghormatan terhadap tradisi keilmuan Islam yang kaya dan beragam.
Perbedaan pendapat adalah keniscayaan dalam sejarah intelektual Islam, tetapi memelintir pandangan untuk mendiskreditkan pihak lain adalah bentuk ketidakadilan yang merusak persatuan.
Lebih jauh, penyampaian ajaran yang adil dan jujur akan menciptakan ruang dialog yang sehat.
Di tengah masyarakat yang mudah terbelah oleh isu keagamaan, keadilan dalam bertutur dan akurasi dalam mengutip menjadi sarana menjaga kohesi sosial.
Agama harus hadir sebagai sumber pencerahan, bukan bahan bakar konflik.
Ketika ajaran disampaikan dengan integritas, umat akan belajar bahwa kebenaran tidak membutuhkan manipulasi untuk ditegakkan.
Dengan demikian, memastikan pemahaman dan praktik yang benar serta menjaga kejujuran dalam penyampaian ajaran merupakan dua benteng utama dalam menjaga agama di era kontemporer.
Keduanya saling melengkapi: pemahaman yang benar melahirkan praktik yang proporsional, dan penyampaian yang jujur menjaga kemurnian pesan.
Inilah wujud nyata menjaga agama secara substantif; melindungi kebenaran, menegakkan keadilan, dan menghadirkan kemaslahatan di tengah kompleksitas zaman.(*)