Jakarta (ANTARA) - Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pedongkelan, RT010/RW016 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), terancam pidana penjara lima tahun.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pelaku berinisial FK (38) dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Minimal lima tahun penjara," ujar Alexander.

Alexander mengungkapkan, pelaku FK kedapatan menyimpan sabu dengan berat bruto lebih dari 37 gram di tempat tinggalnya, Kapuk.

Awalnya, kata Alex, petugas mendapat informasi terkait aksi pelaku mengedarkan narkoba di Kapuk.

"Pada Selasa (24/2), petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di tempat tersebut, saksi berhasil menangkap pelaku (FK)," ujar Alexander.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat bruto 31,39 gram yang disimpan dalam tas.

"Kemudian 19 paket sabu yang masing-masing terbungkus plastik klip kecil transparan dengan total berat bruto 3,57 gram, lalu dua bungkus sabu lagi dengan berat bruto 2,24 gram yang disimpan dalam kotak plastik warna putih," ujar Alexander.

Menurut keterangan pelaku, barang bukti sabu tersebut didapatkan dari pelaku bernama Domi, seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp800 ribu per gram.

"Jadi, untuk total yang harus disetorkan Rp32 juta dan sebagian sudah laku terjual seharga Rp2 juta dan sudah disetorkan," kata Alexander.

Hingga kini, kepolisian masih memeriksa pelaku FK untuk pengusutan lebih lanjut.