Polisi Mojokerto Tegas Tangkap Matel yang Arogan, Mengancam hingga Merampas Kendaraan
Pipit Maulidya March 03, 2026 01:32 AM

 

SURYA.co.id - Polres Mojokerto menindak tegas terhadap Mata Elang (Matel) atau debt collector yang merampas kendaraan bermotor milik masyarakat tidak sesuai aturan.

Tindakan ini sebagai upaya Polri melindungi hak masyarakat dari penagih utang (debt collector) yang bersikap arogan bahkan bertindak kriminal melanggar hukum.

Seperti kasus perampasan mobil Pajero Sport yang dialami korban, M Affandi (52), warga Desa Kenanten, Puri, Kabupaten Mojokerto. Polisi menangkap tiga pelaku. Hasil mobil rampasan tidak diserahkan ke leasing, namun dijual pelaku ke penadah di Surabaya senilai Rp 80 juta.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan menegaskan, masyarakat yang menjadi korban oknum debt collector dapat segera melapor ke polisi dengan menghubungi 110.

Apabila dihadang debt collector di jalan, masyarakat berhak menanyakan surat resmi perintah penyitaan dari pengadilan setempat.

Baca juga: Kapan Nuzulul Quran 2026? Simak Keutamaannya di Bulan Ramadan

Bagi masyarakat yang menunggak angsuran kendaraan, agar segera membayar ke pihak yang bersangkutan (leasing).

"Jika terjadi pengancaman yang dialami masyarakat dapat menghubungi hotline 110, kita pastikan anggota segera ke lokasi," ujar AKP Aldhino, Senin (2/3/2026).

AKP Aldhino menjelaskan bahwa debt collector tidak berhak menyita, apalagi merampas kendaraan bermotor milik orang lain.

Mereka hanya pihak ketiga yang diberi kuasa oleh pihak leasing untuk menagih, bukan menyita kendaraan, kecuali ada surat perintah penyitaan dari pengadilan.

"Jika yang bersangkutan tidak memiliki surat tersebut, maka masyarakat berhak menolak. Kita sebagai penyidik saat penyitaan juga harus mendapat persetujuan dari pengadilan, apalagi debt collector," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.