SURYA.CO.ID, GRESIK - Penegakan hukum bagi pelaku jual beli bahan pembuatan mercon atau petasan nampak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.
Terdakwa Moch. Ibrah Maulana (19), warga Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo disidang di Pengadilan Negeri Gresik akibat mejual obat mercon (Bacon).
Barang bukti yang diamankan yaitu 793.52 Gram bacon.
Baca juga: Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Lamongan Teken MoU dengan Universitas Sunan Gresik
Penasihat hukum terdakwa Moch. Ibrah Maulana yaitu Juris Justitio hakim putra, S.H, MH., mengatakan, terdakwa Ibrah Maulana didakwa melanggar pasal 306 juncto Pasal 622 ayat (2), juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Juris, terdakwa hanya menjual bahan petasan untuk dibuat petasan saat bulan Ramadan tahun 2025.
Namun, ada seorang yang membeli lewat media sosial Facebook sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp 270.000.
"Kline kami hanya menjual barang obat mercon. Tidak memproduksi sendiri. Semoga ada keadilan baginya," kata Juris, Senin (2/3/2026).
Lebih lanjut Juris menambahkan, bahwa hasil dari pemeriksaan laboratorium, obat mercon tersebut masuk dalam kategori ledakan rendah.
"Dari data hasil laboratorium, bahan obat mercon tersebut sebagai bagan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan dan termasuk bahan peledak jenis low explosive. Sehingga, agar dibebaskan," katanya.