SRIPOKU.COM - Viral majikan menganiayan seorang asisten rumah tangga (ART).
Kasus tersebut sedang ditangani Polres Metro Jakarta Utara.
Kasus ini menjadi perhatian setelah kronologi kejadiannya terungkap ke publik dan viral di media sosial.
Meski sempat terjadi kekerasan fisik, pelaku segera menyadari perbuatannya.
Pelaku langsung meminta maaf kepada korban sesaat setelah kejadian.
Baca juga: Darah Menggumpal di Telinga, Kondisi ART yang Dianiaya Diduga oleh Majikannya yang Oknum ASN
Pihak korban pun dikabarkan telah memaafkan pelaku dan keduanya sempat sepakat untuk berdamai tak lama setelah insiden tersebut.
Walaupun sempat ada upaya perdamaian di tingkat awal, kasus ini tetap berlanjut dalam proses hukum di kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, memberikan penjelasan terkait duduk perkara kasus tersebut, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa ini bermula pada sekitar bulan Februari 2026.
Saat itu, pelaku yang sedang membersihkan tempat ibadah yang berada di dalam rumahnya.
Namun, ketenangan tersebut terusik ketika korban diduga melakukan tindakan iseng dengan mengotori tempat ibadah tersebut.
Baca juga: Nasib OAP ASN BPK yang Viral Aniaya ART, Terancam Penjara 10 Tahun
Hal ini memicu kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
"Terjadi adanya kesalahan komunikasi antara pelaku dengan korban, lalu pelaku melakukan pemukulan atau menendang di bagian punggung korban," ungkap Iptu Maryati dalam keterangannya kepada awak media.
Saat ini, perkara tersebut ditangani oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO Polres Metro Jakarta Utara.
Maryati menegaskan status kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk korban dan terlapor sudah diklarifikasi oleh penyidik," jelasnya.
Pihak kepolisian kini tengah menunggu hasil koordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Perkembangan selanjutnya menunggu hasil konseling dari P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," pungkas Maryati.