Pemprov Jatim Siapkan Anggaran THR 81 Ribu ASN, Cair Maret 2026 Termasuk untuk PPPK
Sudarma Adi March 03, 2026 12:30 AM

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala BPKAD Jawa Timur Mohammad Yasin memastikan Pemprov Jawa Timur telah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya bagi seluruh ASN baik itu PNS maupun PPPK penuh waktu serta PPPK paruh waktu.

Dalam pekan-pekan ini anggaran THR yang biasa disebut dengan gaji 13 itu siap dicairkan bagi sekitar 81 ribu ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

“Prinsipnya Pemprov Jawa Timur telah menganggarkan gaji 13 yang biasanya dicairkan di momen hari raya Idul fitri. Anggarannya sudah siap dan tersebar di DPA masing-masing OPD di lingkungan Pemprov Jawa Timur,” kata Yasin, saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Senin (2/3/2026).

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jatim, Ada 7.000 Kuota, Lihat Rute Lengkapnya

Mekanisme Pencairan dan Hak PPPK

Lebih lanjut ia menjelaskan pencairan THR atau gaji 13 ASN dilakukan berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh masing-masing OPD. 

Setelah pengajuan masuk, maka anggaran yang memang sudah disiapkan siap untuk disalurkan pada ASN yang bersangkutan.

Akan tetapi dikatakan Yasin, hingga saat ini belum ada pengajuan yang masuk sehingga belum ada pencairan yang dilakukan.

“Tapi begitu sudah ada pengajuan bisa langsung kita cairkan. Yang jelas Maret ini lah cairnya,” tegas Yasin.

Dikatakan Yasin pemberian THR atau gaji 13 adalah hak yang dimiliki setiap ASN dan pemberiannya dilindungi oleh undang-undang.

“Jadi semuanya nanti dapat, tidak hanya yang PNS tapi juga PPPK baik yang penuh waktu maupun yang paruh waktu. Di kontrak kerjanya kan memang sudah tertuang itu,” tegas Yasin.

Tak hanya untuk ASN, di sisi lain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengimbau seluruh pengusaha dan perusahaan baik sektor formal maupun non formal untuk mencairkan THR bagi pekerja maksimal 7 hari sebelum lebaran. 

Khofifah menegaskan THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Pemberian THR, lanjutnya, tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari perlindungan serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Baca juga: Gubernur Khofifah Tegaskan THR Pekerja Wajib Dibayar Tepat Waktu, Pemprov Jatim Buka Posko Aduan

"THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya," ujarnya.

Menurut dia, momentum Idul Fitri identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga sehingga pembayaran THR tepat waktu dinilai penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menyambut Hari Raya.

"Lebaran atau Idul Fitri ini kan momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.