SURYA.CO.ID - Siap-siap cek rekening, karena pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diprediksi akan cair dalam waktu dekat.
Hal ini sesuai informasi terakhir dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut bahwa pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk THR 2026.
"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp 55 triliun," ucap Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA, Senin (23/2/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari Kontan.
Terkait jadwal pencairan THR pensiunan dan PNS 2026, Menkeu Purbaya tidak dapat memastikan karena menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," tambahnya.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan skema atau aturan resmi terkait pencairan THR 2026.
Baca juga: Cara Cepat dan Mudah Cek THR Pensiunan 2026 Sudah Cair atau Belum, Tak Perlu Datang ke Bank
Namun, jika mengacu pada peraturan tahun lalu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, THR diberikan kepada seluruh PNS dan pensiunan.
Secara rinci, THR 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar; ASN Daerah; serta pensiunan dan penerima pensiun.
Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.
Sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Patut diketahui, dalam PP No. 11 Tahun 2025, dimuat kelompok ASN, TNI, Polri yang tidak berhak atas THR. Kelompok tersebut adalah:
a. ASN, TNI, dan Polri sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ada dua kategori abdi negara yang tak mendapatkan hak tersebut.
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung