SURYA.CO.ID - Ini lah duduk perkara pembunuhan yang menewaskan Hida Kasana (38) warga Ponorogo, Jawa Timur.
Hida Kisana ditemukan tak bernyawa di saluran air Kawasan Industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE), Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (28/2/2026).
Selama ini, Hida Kisana bekerja sebagai karyawati perusahaan swasta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Jasad Hida ditemukan dalam posisi telungkup masih berpakaian lengkap oleh petugas kebersihan jalan.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, jasad ditemukan dua orang saksi petugas kebersihan yang sedang melaksanakan kegiatan perawatan dan pembersihan rutin di pinggir jalan raya KJIE, tepatnya di depan area PT TMIIN.
Baca juga: Tabiat Minten Pemilik Rumah Pembuat Petasan yang Meledak di Ponorogo Terungkap, Satu Pelajar Tewas
Sekitar pukul 09.40 WIB, salah seorang saksi tertuju pada sebuah benda yang menyerupai tubuh manusia di pinggir saluran air.
Setelah didekati, ternyata benda tersebut adalah jasad seorang perempuan yang tergeletak dengan posisi perut menghadap ke bawah.
"Saksi Ranim kemudian memanggil rekannya, Sating, untuk memastikan temuan tersebut. Mereka segera menghubungi pihak keamanan (Satpam) KJIE dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Telukjambe Barat," kata Kasi Humas saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/2/2026).
Saat ditemukan, petugas tidak mendapati tanda pengenal atau dokumen apa pun milik korban hingga akhirnya sosok itu diketahui adalah Hida Kisana.
Bagaimana duduk perkaranya?
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat (27/2/2026) atau sehari sebelum jasad ditemukan.
Pembunuhan ini terungkap setelah polisi mendapati adanya tanda-tanda kekerasan seperti bekas cekikan pada leher korban.
Wakapolres Karawang, Kompol Adriyanto mengatakan, kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat korban, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pelaku di salah satu rumah kos di bilangan Kecamatan Telukjambe Barat.
Pelaku mengakui perbuatannya. Dia tega menghabisi korban karena jengkel korban yang terus menerus minta dinikahi, padahal pelaku masih punya istri di Sukabumi.
Pelaku bernama Bilal Ismail Ambi bin Aman Suwarman (24) warga Kampung Cibogo RT02/02 Desa Sirnaresmi, Kecamatab Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Kedunya merupakan pasangan kekasih. Namun cinta mereka terlarang karena Bilal Ismail sudah punya istri di kampung halamannya.
Hasil pemeriksaan terungkap, sebelum kejadian pelaku mendatangi kos korban.
Di tempat itu terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban yang berujung saling cekik.
Menurut Wakapolres, dalam pertemuan tersebut korban sempat memukul pelaku dan tidak dibalas.
"Keduanya berujung pada pertengkaran fisik. Korban disebut menampar dan memukul pelaku, namun awalnya pelaku masih terdiam tidak membalas. Pelaku kemudian berpamitan untuk berangkat kerja, namun korban tidak mengizinkan karena permasalahan belum selesai," jelasnya.
"Korban mengancam akan meneriaki maling jika pelaku pergi. Pelaku kembali menghampiri korban, namun tiba-tiba korban mencekik leher pelaku. Merasa kesal, pelaku membalas mencekik korban, dan terjadilah saling cekik antara keduanya," tambahnya.
Akibat saling cekik tersebut, korban terjatuh lemas di lantai kontrakan. Pelaku kemudian memindahkan korban ke kasur dan meminta maaf.
Namun, saat korban masih dalam keadaan lemas, ia kembali mencekik pelaku sambil berkata, "Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang."
"Pelaku yang kembali terpancing emosi akhirnya mencekik korban lagi. Saat saling cekik, tiba-tiba korban tak sadarkan diri karena cekikannya berhenti. Pelaku pun menghentikan cekikannya, namun korban sudah tidak bernyawa," ungkapnya.
Korban akhirnya mati lemas karena cekikan pelaku.
Melihat korban tewas, pelaku panik. Dia kemudian membuang mayat korban sekira pukul 02.00 dini hari menggunakan motor korban.
"Dan pagi jasad korban ditemukan warga dalam posisi tertelungkup dan masih berpakaian lengkap," beber dia.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 48 ayat 1 dan pasal 46 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan atau setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang dengan hukuman 15 tahun penjara.