TRIBUNJAKARTA.COM - Misteri mayat perempuan tergeletak di saluran air Kawasan Industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE), Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat menemui titik terang.
Korban bernama Hida Kasana (38) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawati perusahaan swasta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Terkuak, permintaan warga Ponorogo, Jawa Barat itu membuat Bilal Ismail Ambi bin Aman Suwarman (24) gelap mata.
Hida dan Bilal terlibat cinta terlarang. Bilal yang merupakan warga Kampung Cibogo RT02/02 Desa Sirnaresmi, Kecamatab Cisolok, Kabupaten Sukabumi berstatus kekasih Hida.
Ternyata, Bilal Ismail juga telah memiliki istri di kampung halaman. Hida tewas setelah meminta Bilal menikahinya.
Wakapolres Karawang, Kompol Adriyanto mengatakan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan petugas kebersihan jalan pada Sabtu 28 Februari 2026.
Sedangkan, Hida dibunuh pada Jumat 27 Februari 2026. Bilal ditangkap di rumah kos di bilangan Kecamatan Telukjambe Barat.
Pelaku mengakui perbuatannya. Dia tega menghabisi korban karena jengkel korban yang terus menerus minta dinikahi, padahal pelaku masih punya istri di Sukabumi.
Disebutkan pula, saat itu pelaku datang ke tempat kos korban. Di tempat itu pula terjadi cekcok mulut yang berujung saling cekik.
Korban akhirnya mati lemas karena cekikan pelaku. Bilal panik saat mengetahui Hida meninggal.
Dia kemudian membuang mayat korban sekira pukul 02.00 dini hari menggunakan motor korban.
"Dan pagi jasad korban ditemukan warga dalam posisi tertelungkup dan masih berpakaian lengkap," beber dia.
Kompol Adriyanto, menjelaskan adanya tanda kekerasan di tubuh korban.
"Dari sana kami menemukan tanda-tanda kekerasan seperti bekas cekikan pada leher korban," kata Wakapolres dikutip dari TribunBekasi, Senin (2/3/2026).
Pelaku, lanjut Wakapolres, dijerat pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dan pasal 46 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan atau setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reserse PPA dan TPPO, AKP Herwit Yuanita menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara.
Pelaku diketahui telah beristri dan memiliki anak, namun menjalin hubungan dengan korban. Pada Jumat malam (27/2/2026), pelaku mendatangi kos korban dan terjadi cekcok karena korban meminta untuk dinikahi secara resmi.
"Keduanya berujung pada pertengkaran fisik. Korban disebut menampar dan memukul pelaku, namun awalnya pelaku masih terdiam tidak membalas. Pelaku kemudian berpamitan untuk berangkat kerja, namun korban tidak mengizinkan karena permasalahan belum selesai," jelasnya.
"Korban mengancam akan meneriaki maling jika pelaku pergi. Pelaku kembali menghampiri korban, namun tiba-tiba korban mencekik leher pelaku. Merasa kesal, pelaku membalas mencekik korban, dan terjadilah saling cekik antara keduanya," tambahnya.
Akibat saling cekik tersebut, korban terjatuh lemas di lantai kontrakan. Pelaku kemudian memindahkan korban ke kasur dan meminta maaf.
Namun, saat korban masih dalam keadaan lemas, ia kembali mencekik pelaku sambil berkata, "Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang."
"Pelaku yang kembali terpancing emosi akhirnya mencekik korban lagi. Saat saling cekik, tiba-tiba korban tak sadarkan diri karena cekikannya berhenti. Pelaku pun menghentikan cekikannya, namun korban sudah tidak bernyawa," ungkapnya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernopol F 6919 UBA dan membuangnya ke saluran air di kawasan KJIE.
"Jadas korban dibawa pelaku menggunakan motor didudukan dibagian depan motor. Lalu dibuang di dekat saluran air di KJIE," beber dia.
Diketahui, Hida ditemukan dalam posisi telungkup dengan masih berpakaian lengkap oleh petugas kebersihan jalan.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, jasad ditemukan dua orang saksi petugas kebersihan yang sedang melaksanakan kegiatan perawatan dan pembersihan rutin di pinggir jalan raya KJIE, tepatnya di depan area PT TMIIN.
Sekitar pukul 09.40 WIB, salah seorang saksi tertuju pada sebuah benda yang menyerupai tubuh manusia di pinggir saluran air.
Setelah didekati, ternyata benda tersebut adalah jasad seorang perempuan yang tergeletak dengan posisi perut menghadap ke bawah.
"Saksi Ranim kemudian memanggil rekannya, Sating, untuk memastikan temuan tersebut. Mereka segera menghubungi pihak keamanan (Satpam) KJIE dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Telukjambe Barat," kata Kasi Humas saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/2/2026).
Lebih lanjut Cep Wildan, identitas korban masih ditelusuri.
Petugas yang melakukan pemeriksaan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak menemukan tanda pengenal atau dokumen apa pun milik korban.
Adapun ciri-ciri sementara adalah seorang perempuan berpakaian kemeja kotak-kotak warna gelap, celana jeans, jaket warna abu-abu.