TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis hakim sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menyoroti perbedaan alamat desa wisata penerima bantuan yang berlokasi di Kapanewon Prambanan.
Hakim Melinda Aritonang bertanya kepada saksi dari penasihat hukum terdakwa, kenapa alamat Desa Wisata Plempoh di proposal pengajuan dana hibah pariwisata berbeda dengan yang tercatat di Surat Keputusan Bupati (SK) Sleman.
“Di proposal dana hibah pariwisata, Desa Wisata Plempoh berada di Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, sedangkan di SK Bupati Sleman beralamat di Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan. Mana yang benar?” tanyanya.
Pertanyaan tersebut ditujukan kepada saksi bernama Wahid, pengurus Desa Wisata Plempoh, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin (2/3/2026).
“Yang benar, Desa Wisata Plempoh beralamat di Kalurahan Bokoharjo. Saya tidak tahu kalau alamat di proposal dan SK Bupati Sleman berbeda. Tugas saya cuma mengantar proposal. Saya bukan pengurus struktural,” katanya kepada hakim.
Wahid mengaku mendapatkan informasi tentang bantuan dana hibah pariwisata pada akhir batas waktu pengajuan proposal. Ia mendapatkan informasi dari seorang teman bernama Sugeng, tepatnya siang sebelum hari terakhir pengajuan.
“Saya diberi tahu oleh Pak Sugeng. Kalau mau mendapatkan bantuan, kami harus segera setor proposal. Saya lantas berkoordinasi dengan Sardi, Ketua Pengurus Desa Wisata Plempoh periode sebelumnya,” tambah Wahid kepada hakim.
Wahid kemudian menghubungi Ketua Pengurus Desa Wisata Plempoh yang baru ketika itu, Nawanto, untuk membubuhkan stempel di dokumen proposal pengajuan dana hibah pariwisata. Proposal yang ia ajukan dibuat oleh Heri.
Baca juga: Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Sri Purnomo Tak Tahu Ada Mobilitas Proposal Oleh Anaknya
"Saya segera mendatangi Mas Heri, minta dibuatkan proposal perhitungan, terus dicetak. Lalu, proposal saya bawa ke kantor Pak Nawanto untuk distempel. Pagi harinya, saya bawa proposal ke kalurahan, baru ke kapanewon," ungkap Wahid.
Di proposal, ia mengajukan bantuan senilai Rp52 juta untuk pengadaan beberapa peralatan, antara lain, cangkir dan gelas kopi. Namun, tatkala ada pertemuan di Hotel Innside, bantuan yang ia ajukan ternyata tidak ada dalam daftar kegiatan.
“Kami pun diarahkan oleh dinas untuk membangun atau perbaiki warung. Akhirnya, kami mendapatkan bantuan Rp68 juta untuk memperbaiki warung lama di Padukuhan Dawung dan membuat warung baru di Padukuhan Plempoh,” ujarnya.
Saksi lain dari tim pemenangan Sri Muslimatun-Amin Purnama, Nur Cahyo Probo, mengaku mendengar informasi tentang dana hibah pariwisata di tengah proses Pilkada Sleman 2020, yang diikuti oleh Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.
“Saya dengar ada dana hibah pariwisata sekitar tiga bulan sebelum Pilkada Sleman 2020. Namun, kami di tim pemenangan Sri Muslimatun-Amin Purnama tidak menjadikan dana hibah pariwisata sebagai prioritas perhatian,” kata NCP.
Hakim Melinda lalu bertanya apakah politik uang dan pemberian bantuan bisa membuat konstituen berubah pilihan.
NCP, yang sebenarnya adalah loyalis Sri Purnomo, menyebut hal itu bisa memengaruhi perubahan dukungan. (hda)