TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan dikabarkan diperiksa di Mapolres Pekalongan Kota terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Selasa (3/3/2026) pagi.
Pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan ini diperkuat dengan keberadaan lima kendaraan dinas mereka di Mapolres Pekalongan Kota.
Kendaraan tersebut antara lain Toyota Rush G 1269 XB, Toyota Avanza G 1090 XB, Toyota Rush G 1223 XB, Toyota Rush G 84 B, serta Toyota Rush 1256 XB.
Baca juga: Sejumlah Mobil Pejabat Pemkab Pekalongan Terparkir di Polres, Terkait OTT Bupati Fadia Arafiq?
Dari luar, tampak sejumlah barang pribadi pejabat berada di dalam mobil plat dinas mereka.
Di antaranya, pakaian dinas berwarna putih tergantung, tas bahu, hingga topi berlogo Pemkab Pekalongan.
Kabar pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan ini dibenarkan PS Kasihumas Polres Pekalongan Kota, Iptu Purno Utomo.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan penyidik dari lembaga antirasuah.
"Benar, ada pemeriksaan yang digunakan KPK."
"Menggunakan dua ruangan yaitu, di aula dan posko, semuanya di lantai dua," kata Iptu Purno Utomo.
Namun, pihak kepolisian mengaku tidak mengetahui secara detail siapa saja yang diperiksa maupun materi pemeriksaan yang dilakukan.
Pasalnya, Polres Pekalongan Kota hanya menjadi lokasi pemeriksaan.
"Saya tidak tahu siapa-siapa yang diperiksa dan materinya juga tidak tahu," ungkapnya.
Baca juga: Sempat Patahkan Mitos Bupati Pekalongan 2 Periode Berturut-turut, Fadia Arafiq Kini Ditangkap KPK
Selama pemeriksaan, penjagaan di Mapolres Pekalongan Kota juga tidak terlihat meningkat.
Informasi yang beredar, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Sebelumnya, KPK juga menyegel sejumlah ruang kerja di Pemkab Pekalongan.
Selain ruang kerja bupati Pekalongan dan sekda, ruang kerja yang disegel adalah ruang kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM), Satpol PP, Bagian Umum, Bagian Perekonomian, Prokompim, Dinperkim LH, DPU dan Taru. (*)