Terungkap Fakta Baru Kasus Nizam, Bocah 13 Tahun Itu Disebut Sudah 4 Tahun Dianiaya Ayah Kandungnya
Indry Panigoro March 03, 2026 11:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepergian Nizam Syafei (13) menyisakan duka mendalam sekaligus membuka fakta baru yang sebelumnya belum terungkap ke publik.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, memaparkan perkembangan terbaru kasus tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Senin, 2 Maret 2026.

Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada ibu tiri korban, Teni Ridha, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi pada 24 Februari 2026 atas dugaan penyiksaan hingga menyebabkan Nizam meninggal dunia.

Namun, dalam proses pendalaman kasus, muncul dugaan baru bahwa kekerasan terhadap Nizam tidak hanya dilakukan oleh ibu tirinya.

Ayah kandung korban, Anwar Satibi, juga disebut turut melakukan penganiayaan.

Informasi tersebut diperoleh KPAI setelah menerima aduan dari tetangga serta hasil pertemuan dengan keluarga besar korban dan warga sekitar.

Diyah mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan kekerasan oleh ayah kandung telah berlangsung cukup lama dan semakin intens dalam empat tahun terakhir.

Dugaan tersebut kemudian disampaikan langsung oleh Diyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Senin (2/3/2026).

Dalam forum tersebut, Diyah memaparkan hasil pertemuannya dengan keluarga besar korban serta warga sekitar.

Bentuk kekerasan yang disebutkan antara lain pemukulan dan tamparan.

"Almarhum meninggal umur 13, berarti (dianiaya) dari umur?" tanya anggota DPR lagi.

"9 tahun," jawab Diyah.

Diyah juga menyampaikan bahwa keluarga besar serta tetangga sebenarnya pernah mengingatkan sang ayah. Namun, respons yang diterima justru penolakan.

Menurut Diyah, ayah korban disebut menyatakan bahwa Nizam adalah anaknya sehingga menjadi urusannya sendiri.

Pernyataan serupa juga disebut dilontarkan ketika ibu tiri korban diingatkan atas dugaan kekerasan.

Akibat respons tersebut, keluarga dan tetangga akhirnya tidak lagi berani menegur.

Saat mengetahui Nizam disiksa oleh ayah kandungnya, keluarga dan tetangga sempat mengingatkan.

Tapi respon Anwar sungguh mengejutkan.

"Ketika saya tanya kepada keluarga dan tetangga, apakah tidak ada yang mengingatkan? keluarga besar berkata (sudah) mengingatkan. Tetapi jawaban dari ayah 'itu anak saya, itu urusan saya'," imbuh Diyah.

Lebih lanjut, Diyah pun mengungkap jenis penyiksaan yang selama ini diduga dilakukan Anwar terhadap Nizam.

"Bentuk kekerasannya disampaikan?" tanya anggota DPR.

"Pemukulan, dipukul ditampar," imbuh Diyah.

"Setelah itu beberapa kali ibu tiri juga melakukan kekerasan dan diingatkan oleh keluarga besar. Alasannya sama bahwa 'itu anak saya, jadi itu urusan saya'. Setelah itu keluarga besar dan tetangga tidak ada yang berani mengingatkan kembali," sambungnya.

Ayah Nizam Disebut Belum Kunjungi Makam Anaknya

Fakta lain yang turut terungkap, hingga 25 Februari 2026 sepekan setelah pemakaman pada 18 Februari 2026 ayah kandung korban disebut belum pernah mengunjungi makam Nizam.

Diyah juga menyebutkan, sebelum meninggal dunia, Nizam sempat sakit selama lima hari sepulang dari pondok.

Namun, ia tidak dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan medis.

Perlakuan yang diterimanya disebut masih serupa dengan dugaan kekerasan sebelumnya.

Tak cuma itu, Diyah juga menemukan fakta yang tak kalah mengejutkan.

Ternyata sejak Nizam dikuburkan pada 18 Februari 2026, ayahnya tidak pernah ziarah atau berkunjung ke makam almarhum.

"Sampai tanggal 25 Februari ketika kami ke makam ananda, ayah kandung belum pernah ke makam sama sekali," ujar Diyah.

"Memang ananda ini sakit lima hari sebelum meninggal, setelah pulang dari pondok, tapi tidak diperiksa (ke dokter). Kemudian perlakuannya sama seperti di video," sambungnya.

Atas kasus tersebut, Diyah menduga kematian Nizam masuk dalam kategori filisida.

Filisida merupakan tindakan sengaja yang dilakukan oleh orangtua untuk menghabisi nyawa anak mereka sendiri.

"Bapak Dewan yang terhormat, kami sampaikan bahwa ini termasuk filisida, Pak. Jadi, pembunuhan anak yang dilakukan oleh orangtua, baik orangtua kandung atau orangtua tiri," pungkas Diyah.

(Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.