Kyoto menaikkan pajak akomodasi mulai 1 Maret. Imbasnya, wisatawan harus membayar lebih mahal per malam saat menginap di kota yang dikenal landskap tradisionalnya itu.
Sebagai destinasi wisata ikonik yang masuk dalam jalur populer 'Golden Route', Kyoto selalu menjadi magnet turis domestik dan internasional. Kenaikan pajak itu berlaku untuk seluruh wisatawan, baik wisatawan lokal maupun mancanegara.
Sebelumnya sempat beredar desas-desus bahwa pajak penginapan akan naik hingga sepuluh kali lipat. Namun, faktanya kenaikan tersebut tidak berlaku merata.
Melansir , Selasa (3/3/2026), besaran pajak disesuaikan dengan harga akomodasi per malam. Artinya, peningkatan hingga 10 kali lipat hanya terjadi pada kategori penginapan tertentu, terutama kelas premium.
Untuk wisatawan dengan anggaran terbatas, tidak ada perubahan tarif pajak. Jika biaya menginap kurang dari 6.000 yen (Rp 646 ribu) per orang per malam, pajak tetap sebesar 200 yen (Rp 21 ribu).
Sementara itu, tamu yang membayar antara 6.000 hingga 19.999 yen (Rp 646 ribu - Rp 2,1 juta) per malam, kini dikenakan pajak 400 yen (Rp 43 ribu). Jumlah tersebut naik dari sebelumnya 200 yen.
Untuk tarif kamar 20.000 hingga 49.999 yen (Rp 2,1 - Rp 5,3 juta) per malam, pajak meningkat dari 500 yen (Rp 53 ribu) menjadi 1.000 yen (Rp 107 ribu).
Kenaikan paling signifikan berlaku untuk penginapan dengan tarif tinggi. Pada rentang harga 50.000 hingga 99.999 yen (Rp 5,3 - 10,7 juta) per malam, pajak melonjak dari sekitar 1.000 yen (Rp 107 ribu) menjadi 4.000 yen (Rp 430 ribu).
Adapun untuk kamar dengan harga di atas 100.000 yen (Rp 10,7 juta) per malam, pajaknya mencapai 10.000 yen (Rp 1 juta). Angka itu meningkat sepuluh kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya.
Dengan skema baru tersebut, wisatawan yang memilih hotel mewah akan merasakan dampak kenaikan paling besar. Sementara pelancong yang menginap di akomodasi berbiaya rendah relatif tidak terdampak perubahan tarif.







