Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Aktivitas wisata air di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terus berjalan setiap hari dengan deru mesin dan riuh wisatawan. Namun di balik ramainya kawasan tersebut, tercatat 275 pelaku usaha water sport hingga kini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketiadaan legalitas itu membuat Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum bisa mengantongi pendapatan pajak sedikit pun dari kegiatan wisata air yang rutin beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran, Dadan Sugistha, mengakui bahwa ratusan pengusaha tersebut masih berada dalam tahapan pengurusan izin usaha.
"Betul, sekarang semua pelaku usaha sedang memproses perizinan, terutama ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperoleh NIB," ujar Dadan kepada sejumlah wartawan di TIC Pangandaran, Senin (2/3/2026) siang.
Dadan menjelaskan, total 275 pelaku usaha itu tergabung dalam 12 kelompok penyedia layanan wisata air. Ia berharap proses administrasi yang berjalan saat ini dapat segera membuahkan hasil dalam waktu dekat.
"Ya mudah-mudahan minggu depan sudah ada yang beres," ucapnya.
Situasi tersebut memantik perhatian dari DPRD Kabupaten Pangandaran. Anggota Komisi II DPRD, Ai Nanan, menilai belum lengkapnya perizinan berdampak langsung pada tidak tergarapnya potensi Pendapatan Asli Daerah, terutama ketika pemerintah daerah sedang berupaya memperkuat kondisi fiskal.
"Seharusnya wisata air ini bisa menjadi sumber PAD. Secepatnya harus diurus izin-izinnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ai.
Ia menuturkan, pemerintah daerah menghadapi posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, wahana water sport menyimpan peluang besar untuk mendongkrak penerimaan daerah.
Di sisi lain, tanpa dasar hukum berupa izin resmi, langkah penarikan pajak berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta bisa dipersepsikan sebagai pungutan liar.
"Ini seperti simalakama. Potensinya besar untuk menambah PAD, tapi kalau izin belum ditempuh, lalu ada penarikan, itu bisa menjadi indikasi pungli," ujarnya.
Karena itu, Ai mendorong agar Disparbud Pangandaran segera mengambil peran aktif dengan memfasilitasi serta menjalin koordinasi bersama para pelaku usaha.
Langkah tersebut diperlukan supaya seluruh pengusaha wisata air mengantongi NIB, sehingga kewajiban perpajakan dapat diberlakukan secara sah dan sesuai aturan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023, khususnya Pasal 24, kegiatan wisata air masuk dalam kategori objek pajak retribusi daerah.
Adapun pada Pasal 28 diatur tarif pajak sebesar 10 persen. Meski demikian, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum dapat memungut pajak dari operasional water sport di kawasan Pantai Timur lantaran para pelaku usaha belum memiliki legalitas formal berupa NIB.