TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah dan mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Kabar penindakan tersebut dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menyatakan tim penyidik melakukan kegiatan penindakan tertutup dan mengamankan sejumlah pihak. Salah satu yang turut diamankan dalam operasi itu adalah kepala daerah setempat.
Menurut Budi, para pihak yang terjaring OTT langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses pemeriksaan rencananya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pada Selasa (3/3/2026) pagi, Fadia bersama pihak lain yang diamankan dilaporkan masih dalam perjalanan menuju lokasi pemeriksaan.
KPK belum merinci kasus dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi penangkapan tersebut. Namun lembaga antirasuah itu memastikan seluruh pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan intensif.
Perkembangan lebih lanjut terkait status hukum dan konstruksi perkara akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Baca juga: Jejak Karir Pedangdut Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Sebelum Ditangkap KPK, Nyanyi Cik Cik Bum Bum
Fadia Arafiq terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2025.
Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan KPK menunjukkan bahwa Fadia mempunyai kekayaan sebesar Rp85.623.500.000 (Rp85,6 miliar).
Kekayaan milik anak dari pedangdut senior Indonesia, A. Rafiq, itu terbagi ke dalam sejumlah aset. Berikut rinciannya.
Baca juga: Perjalanan Karier Fadia A Rafiq, Pedangdut Cik Cik Bum Bum Jadi Bupati Pekalongan Kena OTT KPK
Masih terdapat beberapa hal yang menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak KPK.
Saat ini, belum diketahui secara pasti siapa saja dan berapa banyak pihak yang turut terjaring dalam operasi tersebut bersama Fadia.
Selain itu, detail konstruksi perkara mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi penangkapan ini juga belum diungkap ke publik.
Sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal.
Rencananya, begitu para pihak yang terjerat OTT tersebut tiba di Gedung KPK, tim penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum dari para terperiksa.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Deni/Ilham)