TRIBUN-MEDAN.COM,- Perayaan Idul Fitri selalu menjadi momen yang dinanti umat Islam setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh.
Pada tahun ini, perhatian publik tertuju pada penetapan Idul Fitri 1447 Hijriah, terutama karena adanya perbedaan metode penentuan antara organisasi keagamaan dan pemerintah.
Meski demikian, semangatnya tetap sama, yaitu merayakan kemenangan dan kembali kepada fitrah.
Menurut data yang ada, Muhammadiyah telah menetapkan tanggal Idul Fitri 1447 Hijriah sejak jauh hari.
Baca juga: Cap Go Meh dan Tradisi Tatung: Ritual Sakral Simbol Komunikasi Budaya
Berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/1.0/E/2025 yang dirilis di Yogyakarta pada 22 September 2025, Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat Legi, 20 Maret 2026.
Penetapan ini menggunakan metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), sehingga jadwalnya bisa ditentukan lebih awal tanpa menunggu hasil rukyatul hilal.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia masih menunggu pelaksanaan sidang isbat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah akan digelar pada 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 Hijriah.
Baca juga: Tata Cara Sholat Khusuf Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Puncaknya Bisa Dilihat Jelang Buka Puasa
Sidang tersebut dijadwalkan mulai pukul 16.00 WIB di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Berbeda dengan sidang awal Ramadan yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta, kali ini penetapan Idul Fitri dilakukan di kantor pusat Kemenag.
"Sidang isbat 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadhan 1447 Hijriah," kata Abu Rokhmad, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Perbedaan metode antara Muhammadiyah dan pemerintah bukan hal baru dalam penentuan Idul Fitri.
Baca juga: Waktu Terbaik Mengamati Gerhana Bulan 3 Maret 2026 dan Cara Shalat Gerhana atau Shalat Khusuf
Muhammadiyah menggunakan pendekatan hisab atau perhitungan astronomi, sementara pemerintah menggabungkan hisab dan rukyat melalui sidang isbat.
Meski terkadang menghasilkan tanggal yang berbeda, masyarakat diharapkan tetap saling menghormati dan menjaga persatuan.
Selain penetapan tanggal, masyarakat juga menantikan informasi terkait libur nasional.
Biasanya, pemerintah menetapkan hari libur nasional Idul Fitri setelah hasil sidang isbat diumumkan secara resmi.
Libur nasional ini penting karena menjadi waktu berkumpul bersama keluarga, bersilaturahmi, serta saling memaafkan di momen Idul Fitri 1447 Hijriah.
Baca juga: Resep Gulai Udang Selada Air untuk Menu Sahur Bersama Keluarga
Pada akhirnya, baik yang mengikuti keputusan Muhammadiyah maupun hasil sidang isbat pemerintah, tujuan Idul Fitri tetap sama: mempererat ukhuwah dan meningkatkan ketakwaan.
Idul Fitri bukan hanya tentang tanggal, tetapi tentang makna kembali suci dan memperbaiki hubungan dengan Allah serta sesama manusia.
Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, berikut tanggal merah kalender Maret 2026 dan cuti bersama Maret 2026:
Dengan susunan tersebut, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang hingga tujuh hari berturut-turut. Rangkaian ini menjadikan kalender Maret 2026 sebagai salah satu bulan dengan libur terpanjang sepanjang tahun.
Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 ditetapkan jatuh pada:
Sementara itu, cuti bersama Lebaran 2026 ditetapkan pada:
Karena bertepatan dengan akhir pekan, libur Nyepi, dan diapit cuti bersama, libur Lebaran 2026 terasa lebih panjang.
Mengetahui jadwal Lebaran sejak awal penting agar masyarakat bisa merencanakan mudik, memesan tiket perjalanan, serta mengatur cuti kerja dengan lebih matang.
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
ASN dapat bekerja fleksibel selama lima hari kerja pada Maret 2026, yaitu:
Kebijakan ini diharapkan membantu kelancaran arus mudik sekaligus menjaga layanan publik tetap berjalan.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta menerapkan skema kerja fleksibel serupa sesuai kebutuhan operasional.(tribun-medan.com)