Seorang pria di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, nekat membunuh dan membuang jasad kekasihnya lantaran kesal terus-terusan didesak menikahi korban.
Pelaku bernamBilal Islami Hamdi (24) dan korban bernama Hida Hasanah (38). Pembunuhan terjadi di sebuah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Jasad Hida Hasanah ditemukan Sabtu (28/2/2026) pagi oleh warga. Setelah sebelumnya Bilal Islami Hamdi (24).
Kasus ini terungkap usai jasad korban ditemukan di saluran air kawasan industri di Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Sabtu (28/2/2026).
Sehari setelahnya, pelaku pun berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Karawang bersama unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat.
Kasat Reserse PPA dan TPPO, AKP Herwit Yuanita menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara.
Pelaku diketahui telah beristri dan memiliki anak, namun menjalin hubungan dengan korban. Pada Jumat malam (27/2/2026), pelaku mendatangi kos korban dan terjadi cekcok karena korban meminta untuk dinikahi secara resmi.
"Keduanya berujung pada pertengkaran fisik. Korban disebut menampar dan memukul pelaku, namun awalnya pelaku masih terdiam tidak membalas. Pelaku kemudian berpamitan untuk berangkat kerja, namun korban tidak mengizinkan karena permasalahan belum selesai," jelasnya.
"Korban mengancam akan meneriaki maling jika pelaku pergi. Pelaku kembali menghampiri korban, namun tiba-tiba korban mencekik leher pelaku. Merasa kesal, pelaku membalas mencekik korban, dan terjadilah saling cekik antara keduanya," tambahnya.
Akibat saling cekik tersebut, korban terjatuh lemas di lantai kontrakan. Pelaku kemudian memindahkan korban ke kasur dan meminta maaf.
Namun, saat korban masih dalam keadaan lemas, ia kembali mencekik pelaku sambil berkata, "Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang."
"Pelaku yang kembali terpancing emosi akhirnya mencekik korban lagi. Saat saling cekik, tiba-tiba korban tak sadarkan diri karena cekikannya berhenti. Pelaku pun menghentikan cekikannya, namun korban sudah tidak bernyawa," ungkap dia.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernopol F 6919 UBA dan membuangnya ke saluran air di kawasan KJIE.
"Jadas korban dibawa pelaku menggunakan motor didudukan dibagian depan motor. Lalu dibuang di dekat saluran air di KJIE," beber dia.
Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 458 KUHPidana, Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.