Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur teknis dan komponen pemberian THR tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun kabar baiknya, THR untuk Tahun Anggaran 2026 telah dianggarkan dalam APBD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan, bahwa alokasi THR bagi ASN dan PPPK sudah masuk dalam pos Belanja Pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2026.
"Untuk THR ASN dan PPPK sudah dianggarkan dalam pos Belanja Pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2026," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
Meski demikian, Desti menjelaskan bahwa untuk besaran THR yang akan diterima para ASN dan PPPK masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Baca Juga THR ASN dan PPPK Bandar Lampung Sudah Dianggarkan di APBD 2026, Besaran Tunggu PP
"Besaran THR masih menunggu PP terkait pemberian THR. Jadi kami belum bisa memastikan nominal yang akan diterima masing-masing pegawai," jelasnya.
Ia menambahkan, setelah PP diterbitkan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan pencairan di daerah.
"Untuk tanggal pencairan juga masih menunggu PP tentang THR tersebut, yang nantinya akan kami tindaklanjuti dengan Perwali THR," ucapnya.
Seperti diketahui, kebijakan pemberian THR bagi ASN dan PPPK setiap tahunnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
Pemerintah daerah kemudian menyesuaikan dengan kemampuan fiskal serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan telah dianggarkannya THR dalam APBD 2026, hal ini menunjukkan kesiapan fiskal Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memenuhi hak pegawai menjelang hari raya keagamaan.
ASN dan PPPK pun diharapkan dapat bersabar menunggu regulasi resmi sebagai dasar pencairan.
Pemkot memastikan, begitu aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan, proses administrasi hingga pencairan akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )