Stadion Internasional Kalsel Masih Minim Data, DPRD Minta Dokumen Lengkap dalam Sebulan
Ratino Taufik March 03, 2026 04:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di Kalimantan Selatan kembali dibahas dalam rapat kerja DPRD Kalsel bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, Selasa (3/3/2026).

DPRD memberi waktu satu bulan kepada pemerintah daerah untuk melengkapi berbagai dokumen penting yang dinilai masih minim.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK tersebut diikuti Komisi III dan IV serta sejumlah SKPD terkait, termasuk Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga, Bappeda, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi vertikal dan organisasi olahraga.

Supian mengatakan, pembangunan stadion bertaraf internasional merupakan salah satu program prioritas dalam RPJMD sehingga DPRD berkepentingan memastikan perencanaan berjalan matang.

“DPRD sebagai mitra pemerintah siap mendukung melalui fungsi penganggaran dan pengawasan. Kita ingin pembangunan stadion ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Namun dalam rapat tersebut, DPRD menilai paparan dari Dinas PUPR masih belum lengkap, terutama terkait dokumen AMDAL, status alih fungsi lahan, penanggung jawab pembangunan, hingga rencana pengelolaan stadion.

Karena itu, DPRD meminta seluruh data dipaparkan secara rinci pada rapat lanjutan yang dijadwalkan sekitar satu bulan mendatang.

Baca juga: Penyelidikan Sapi Mati Misterius di Tanahlaut, Kapolsek Imbau Peternak Perketat Pengawasan Ternak

“Kami memberi waktu satu bulan lagi untuk diadakan rapat kembali, termasuk memastikan siapa yang nanti bertanggung jawab dalam pembangunan tersebut,” kata Supian.

Ia menegaskan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi salah satu hal penting yang harus disampaikan secara detail karena akan menentukan keberlanjutan proyek.

“Kita bicara yang menyangkut 29 hektar. Itu mungkin sudah aman, tapi AMDAL-nya sejauh mana dampak positif dan negatifnya tetap harus dijelaskan. AMDAL sangat menentukan masa depan proyek itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel Yasin Toyib mengatakan studi kelayakan dan AMDAL pembangunan stadion telah dilakukan pada 2025.

Saat ini pemerintah daerah memfokuskan proses pembebasan lahan seluas 29,7 hektare yang diperuntukkan bagi pembangunan stadion.

“Anggaran tanah kurang lebih Rp65 miliar. Untuk masyarakat yang terdampak ada sekitar 88 sertifikat lahan. Sementara kita fokus stadionnya dulu seluas 29,7 hektare,” jelasnya.

Menurut Yasin, proses alih fungsi lahan secara keseluruhan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya karena membutuhkan waktu yang cukup panjang.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.