BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti penerapan undang-undang pidana baru, yang dinilai lebih mengutamakan restorative justice (RJ) dibanding pemidanaan.
Berkaitan hal tersebut Ikadin Kalsel, berencana membedah sejumlah regulasi baru, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana umum.
Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Wilayah DPC Ikadin Kalsel, Syahrani, Selasa (3/3/2026).
"Setelah diskusi internal dan melihat kondisi di lapangan, kami berencana melaksanakan seminar untuk penyesuaian dalam mengimplementasikan undang-undang baru," katanya.
Ia menegaskan sorotan utama yakni pada perubahan paradigma pemidanaan. Dalam aturan baru, pidana penjara bukan lagi pilihan pertama.
"Ada beberapa pemidanaan yang tak lagi jadi pilihan utama, tapi jalan terakhir bila tak bisa dilakukan restorative justice. Jadi RJ diutamakan, pemidanaan itu jalan terakhir," tegasnya.
Baca juga: Sapi Mati Misterius di Tanahlaut, Kades Ungkap Pernah ada Keluhan Tanaman Kebun Rusak oleh Ulah Sapi
Pihaknya juga berharap ke depan tak semua perkara berujung pada pemenjaraan, terutama untuk perkara ringan.
"Bila memang RJ tak tercapai dan ada pengakuan bersalah, mekanismenya juga berbeda. Tak lagi sebagaimana norma terdahulu," jelasnya.
Ia menyebut perubahan ini sebagai langkah modern dalam sistem hukum pidana Indonesia.
"Tak lagi kaku, dengan pilihan utama pemenjaraan. Itu alternatif terakhir," terang Syahrani.
Sementara itu, Dewan Penasehat DPC IKADIN Kalsel, Syaiful, menambahkan undang-undang baru tersebut merupakan produk hukum nasional.
"Kalau undang-undang lama itu produk kolonial. Sekarang ini produk nasional kita sendiri. Sistemnya berbeda, lebih mengutamakan perlindungan kepada masyarakat. Pemidanaan itu tindakan paling terakhir, kalau bisa diselesaikan melalui RJ," ujarnya.
Ia juga menyoroti perubahan dalam KUHP baru yang memberi ruang lebih luas bagi peran advokat.
"Dengan KUHP yang baru, ada sistem di mana saksi juga bisa didampingi pengacara. Di situ peranan pengacara lebih menonjol," ucapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)