TRIBUNTRENDS.COM - Warga di wilayah Kecamatan Waeapo dan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, dibuat resah setelah hewan ternak mereka dilaporkan hilang secara misterius dalam beberapa waktu terakhir. Kecurigaan warga akhirnya mengarah pada sebuah mobil yang kerap mondar-mandir di Desa Wanareja pada Sabtu dinihari (28/2/2026).
Aksi penghadangan yang dilakukan warga membongkar dugaan pencurian ternak yang melibatkan tiga orang, termasuk seorang oknum prajurit TNI.
Warga awalnya menaruh curiga terhadap mobil Toyota Avanza bernomor polisi DE 1568 AJ yang berulang kali melintas di sekitar permukiman dan kandang ternak. Saat kendaraan tersebut kembali melintas, warga langsung mencegat dan melakukan penggeledahan.
Dari dalam mobil ditemukan satu bungkus potasium, beberapa pisau sisir pisang, serta sebuah golok. Warga juga mencium bau amis darah dari dalam kendaraan, yang semakin menguatkan dugaan adanya upaya pencurian ternak sapi.
Tiga orang yang berada di dalam mobil tersebut langsung diamankan warga. Dua di antaranya berinisial ST dan AT, sementara satu lainnya diketahui berinisial MK.
MK diketahui merupakan prajurit aktif dari Yonif 735 Nawasena di bawah naungan Kodam XV/Pattimura. Setelah diamankan, MK dibawa ke markas Koramil setempat, sedangkan dua rekannya diserahkan ke Polsek Wayapo.
Komandan Yonif 735 Nawasena, Hendi Hendra Cahyana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah. Saat ini MK telah ditahan di Subdenpom XV/2-3 Namlea untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menggiring opini, sebab proses hukum tengah berjalan secara profesional dan transparan. Menurutnya, institusi TNI akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum militer yang berlaku.
Kasus pencurian ternak bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dua pelaku berinisial SN dan AW juga ditangkap setelah mencuri sapi jenis limousin milik warga Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir.
Kapolres Lumajang, Mohammad Zainur Rofik, menjelaskan kedua pelaku sempat melawan saat hendak ditangkap sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan keduanya.
Dalam pengakuannya, pelaku AW bahkan mengaku telah beberapa kali mencuri sepeda motor dan kambing. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Rangkaian kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian ternak masih menjadi ancaman serius bagi warga pedesaan. Aparat penegak hukum pun diharapkan meningkatkan pengawasan demi mencegah kejadian serupa terulang.
Tribun Jatim | Ignatia | TribunTrends.com | Afif Muhammad