Rekaman CCTV PRIA BERJAKET OJOL Panik Korban yang Dia Jambret Pingsan, Pura pura Menolong
ahmadshalsamalkhaponda March 03, 2026 08:42 PM

Jambret beratribut ojek online (ojol) pura-pura menjadi pahlawan untuk membantu korbannya yang merupakan lansia.

Peristiwa itu terjadi di Komplek Pakuwon, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (2/3/2026) siang dan terekam CCTV di lokasi.

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, pelaku awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Tak lama kemudian, pelaku langsung menarik tas kecil milik LSJ.

Dalam aksinya, korban sempat terseret hingga jatuh dan pingsan akibat mempertahankan tas miliknya.

Beruntung, tas korban tidak berhasil dibawa kabur oleh pelaku setelah insiden tersebut.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun, tak lama kemudian ia kembali ke lokasi dengan helm berbeda dan berpura-pura menolong korban untuk mengelabui warga.

Pelaku Panik

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, mengatakan pelaku diduga panik melihat korban pingsan sehingga kembali ke TKP.

“Dia pura-pura menolong setelah berusaha menjambret barang milik korban. Dia panik karena korbannya pingsan,” ujar Alexander saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Menurut Alexander, sebelum kembali membaur dengan warga, pelaku sempat mengganti helm ojolnya dengan helm biasa untuk menyamarkan identitas.

Namun, gerak-gerik pelaku yang mencurigakan membuat warga waspada.

Warga kemudian mengamankan pelaku setelah mencocokkan ciri-ciri dengan rekaman CCTV.

“Dia sempat ganti helm. Saat beraksi pakai helm ojol, lalu saat pura-pura menolong pakai helm biasa. Setelah kami tunjukkan rekaman CCTV, akhirnya dia mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Terhimpit Kebutuhan Lebaran

Pelaku diketahui berinisial BAS (28), warga Teluk Gong, Jakarta Utara.

Dari pengakuannya, BAS melakukan aksi nekat tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Pelaku mengaku khilaf dan butuh uang untuk membeli baju Lebaran,” kata Alexander.

Adapun tas milik korban berisi dua unit telepon genggam, kartu e-money, kunci rumah, uang tunai sebesar Rp 891.000, serta sejumlah uang koin.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Grogol Petamburan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BAS dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(*)

# rekaman CCTV # PRIA # OJOL # Panik # Korban # Jambret # Pingsan # Menolong # ojek online #

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.