TPP dan THR 2026 ASN Gorontalo Utara Mulai Diproses, Pengajuan Dipacu hingga 13 Maret
Aldi Ponge March 03, 2026 08:43 PM

TRIBUNGORONTALO.COM  -- Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mulai membuka proses pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026. 

Pengajuan tersebut mencakup TPP Bulan Januari 2026 serta TPP Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Maylan Tongkodu yang ditujukan kepada para Pengelola Keuangan, PA/KPA, serta Bendahara Pengeluaran OPD di lingkungan Pemkab Gorontalo Utara.

Dalam penyampaiannya, Maylan menjelaskan jadwal resmi penginputan dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“TPP Bulan Januari 2026 yaitu SPM diinput pada SIPD tanggal 02 Maret 2026, dan diajukan mulai tanggal 02 Maret 2026,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Sementara untuk TPP THR 2026, jadwalnya berbeda sepekan setelahnya.

“TPP THR 2026 yaitu SPM diinput pada SIPD tanggal 09 Maret 2026, dan diajukan mulai 09 Maret 2026,” jelasnya.

Maylan juga menegaskan bahwa penyampaian tagihan dilakukan pada jam kerja dengan batas waktu tertentu setiap harinya.

“Penyampaian tagihan yaitu pada waktu jam kerja (close 15.00 Wita) dan penerbitan SP2D oleh BUD untuk TPP Bulan Januari dimulai pada 02 Maret 2026, dan TPP THR dimulai pada 09 Maret sampai dengan Jam 15.15 Wita,” terangnya.

Untuk memastikan proses berjalan efisien dan tidak menumpuk di akhir waktu, seluruh OPD diminta mempercepat pengajuan.

“Mengingat, guna efisien dan efektifnya waktu, maka harap pengajuan tagihan dipacu sampai dengan 13 Maret 2026,” imbaunya.

Dalam proses pengajuan, ketelitian administrasi dan kesesuaian perhitungan menjadi perhatian utama. 

Oleh karena itu, OPD diminta segera melaporkan jika terdapat kendala.

“Untuk tertibnya ketelitian verifikasi keabsahan perhitungan, pembukuan, pencatatan, apabila terdapat kendala teknis baik secara administrasi maupun sistem, dapat segera diinformasikan kepada SKPKD cq. Kuasa BUD dan Bid. Anggaran dan Perbendaraan untuk ditangani oleh Tim SIPD,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi kas daerah serta ketersediaan anggaran di masing-masing OPD.

“Proses dilakukan secara bertahap, sesuai kemampuan, dan ketersediaan sumber dana, dengan mempertimbangkan kondisi kas yaitu perhitungan utk TPP Januari paling tinggi / max. 75 persen, dan utk TPP THR 50 persen sesuai dgn anggaran yang tersedia pada DPA OPD masing-masing,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Dengan catatan memperhatikan persyaratan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Adapun penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi.

“Penerbitan SP2D oleh BUD setelah diverifikasi ketelitian, lengkap benar oleh Bidang Anggaran dan Perbendaharaan,” pungkasnya.

Atas dibukanya pengajuan ini, para ASN di Kabupaten Gorontalo Utara kini menanti proses verifikasi dan pencairan TPP Januari serta THR 2026 yang diharapkan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (****/Pemkab)
 

 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.