Disebut Pengedar Narkotika, Hakim Vonis Marno, Pria di Leihitu Malteng 6 Tahun Penjara
Mesya Marasabessy March 03, 2026 08:45 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Marno Djokja alias Mar, terjerat dalam perkara tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu di Leihitu, Maluku Tengah, hakim memutuskan divonis 6 tahun penjara. 

Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Yefri Bimusu didampingi Hakim Nova Salmon dan Iqbal Albanna masing-masing sebagai hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/3/2026).

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim katakan bahwa terdakwa terbukti memiliki dan mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sebagaimana diganti dengan pasal 20 ayat (1) huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023.

"Menetapkan, memutuskan, dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Marno Djokja, dengan pidana penjara selama 6 Tahun penjara," ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Baca juga: Aksi HMI Brutal di Unpatti: Mahasiswa Siram Bensin dan Bakar Gazebo

Baca juga: Kampus Membara dan Tegang: Aktivis HMI Diduga Bakar Fasilitas Universitas Pattimura

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. 

Usai mendengar putusan, hakim kemudian memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap. 

Dalam hal ini terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara JPU, Ryan Lopulalan menyatakan pikir-pikir.

Sekedar diketahui, terdakwa Marno Djokja ditangkap pada hari Kamis tanggal  07 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIT bertempat di Dusun Mamua Desa Hila Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Kronologi penangkapan terhadap terdakwa berawal dari Selasa 5 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIT, saksi Lani Sudaryanto, saksi Rion Paskah dan saksi Nandra Wahyu Saputra, yang merupakan anggota kepolisian mendapat informasi dari informan terkait dengan peredaran Sabu di Dusun Mamua Desa Hila Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Kemudian Rabu 6 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIT, saksi Lani Sudaryanto mengumpulkan anggota tim untuk menyusun strategi serta pembagian tugas masing masing anggota agar dapat mengungkap pelaku peredaran narkotika di daerah Dusun Mamua Desa Hila tersebut. 

Selanjutnya saksi Lani Sudaryanto, saksi Rion Paskah dan saksi Nandra Wahyu Saputra mendapat informasi terkait ciri ciri dari target/pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

Para saksi kemudian melakukan monitoring untuk mengetahui keberadaan target. 

Pada Kamis 7 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIT para saksi bergerak menuju daerah Dusun Mamua Desa Hila. 

Setelah sampai dan menunggu beberapa saat di Dusun Mamua, tepatnya didepan Rumah terdakwa Marno Djokja.

Satu jam kemudian, terdakwa datang kerumahnya dan para saksi langsung menghampiri memperkenalkan diri dari Ditresnarkoba Polda Maluku dan langsung menanyakan kepada terdakwa mengenai keberadaan barang yang diduga narkotika tersebut.

Kemudian para saksi yang merupakan anggota kepolisian itu memanggil RT setempat dan meminta ijin untuk dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa.

Para saksi menemukan satu buah sedotan plastik yang sudah dipotong runcing, 1 kaca pirex, 1 paket serbuk kristal yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran besar bertuliskan 1x1 dan 1 paket serbuk kristal yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil.

Terdakwa kemudian dibawa ke kantor Ditnarkoba untuk dilakukan introgasi lebih lanjut. Saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa diperoleh informasi jika terdakwa mendapat narkotika tersebut dari LA IWAN (berkas perkara terpisah). 

Terdakwa juga mengakui pernah menjual narkoba itu kepada orang lain.  (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.