TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.
Posko ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad mengatakan keberadaan posko ini menjadi ruang pengaduan bagi pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan.
"Posko pengaduan THR keagamaan ini memberikan ruang bagi pekerja untuk menerima hak-haknya. THR merupakan kewajiban pengusaha dan hak pekerja yang harus dipenuhi menjelang Hari Raya," katanya, Selasa (3/3/2026).
Ibnu menegaskan, pembayaran THR keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dan tidak boleh diganti dalam bentuk barang atau natura.
Selain itu, THR juga tidak diperkenankan dibayarkan dengan cara dicicil.
Menurut Ibnu, besaran THR sudah diatur dalam regulasi dengan formula yang jelas.
Karena itu, perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Disnaker juga mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.
Baca juga: Melon Premium Petik Sendiri Jadi Primadona di Trenggalek, Jadi Pilihan Takjil Sehat
Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Ibnu menjelaskan, jika ada aduan yang masuk, Disnaker akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan.
Di internal Disnaker telah tersedia pejabat fungsional mediator yang siap menjembatani penyelesaian persoalan.
"Selama ini kesadaran perusahaan di Kabupaten Kediri dalam membayarkan THR sudah cukup baik. Kalau pun ada persoalan, biasanya hanya perbedaan persepsi, misalnya THR diberikan dalam bentuk barang atau dibayarkan secara bertahap. Namun alhamdulillah bisa selesai di tingkat mediasi," jelasnya.
Ibnu menyebut, dalam beberapa tahun terakhir, kasus THR di Kabupaten Kediri relatif nihil karena mayoritas dapat diselesaikan di tingkat kabupaten tanpa harus dilaporkan ke provinsi.
Posko Pengaduan THR 2026 sendiri mulai difungsikan sejak Jumat (27/2/2026). Peresmian ditandai dengan pemasangan penanda posko di Kantor Disnaker Kabupaten Kediri, Jalan Airlangga Nomor 1 Kota Kediri.
Pemkab Kediri berharap pembayaran THR tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Lebaran 2026.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik