Pemkab Bangka Barat Tunggu PP Baru Pencairan THR ASN 
Ajie Gusti Prabowo March 03, 2026 08:50 PM

MENTOK, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat belum menerima Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang secara khusus mengatur pencairan THR untuk pegawai pemerintah. Hal ini membuat belum ada kepastian kapan pencairan THR ASN di wilayah tersebut.

"Kita masih menunggu sekarang ini. PP tentang pemberian kita masih menunggunya," kata Sekda Bangka Barat, M Soleh, Selasa (3/3).

Selain ASN, diakui M Soleh, pegawai PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu juga bakal mendapatkan THR nantinya. "PPPK Paruh Waktu mendapat THR Rp1 juta, kalau untuk PPPK Penuh Waktu mendapatkan satu bulan gaji," jelasnya.

Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idulfitri 2026. (riu)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.