Selama Ramadan 2026 di Kota Mojokerto, Tempat Hiburan Malam dan Rumah Biliar Dipantau Ketat
Cak Sur March 03, 2026 10:32 PM

 

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Petugas Satpol PP Kota Mojokerto di Jawa Timur (Jatim) menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam dan rumah biliar.

Langkah ini dilakukan, guna memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 H atau tahun 2026.

Kasatpol Kota Mojokerto, Ary Setyawan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut penting dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan di bulan suci Ramadan 2026.

Dasar Aturan dan Lokasi Sasaran

Operasi ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Nomor 100.3.4.3/2/417.101.3/2026.

Aturan tersebut, membahas tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kota Mojokerto.

"Kami memastikan pelaku usaha mematuhi Instruksi Wali Kota dan SE tersebut," ujar Ary, Selasa (3/3/2026).

Dalam kegiatan ini, petugas menyasar sejumlah titik keramaian, termasuk tiga lokasi rumah biliar utama di Kota Mojokerto:

  • Crystal 9 Ball di Jalan WR Supratman.
  • Starfield di Jalan Mojopahit.
  • Ion Poll and Cafe di Jalan Mojopahit.

Ketentuan Operasional Rumah Biliar

Berdasarkan SE yang berlaku, terdapat aturan ketat mengenai kegiatan rumah biliar atau bola sodok.

Tempat tersebut dilarang membuka usahanya, kecuali digunakan sebagai tempat olahraga yang telah mengantongi izin khusus.

Dispensasi tersebut, harus diperoleh dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan pertimbangan rekomendasi instansi terkait.

Hal ini mempertimbangkan rekomendasi dari KONI Kota Mojokerto, dan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Kota Mojokerto.

"Terutama rumah biliar tutup dan tidak ada aktivitas sesuai yang sudah diinstruksikan. Selain itu, tempat hiburan malam yang lain juga sama," tegas Ary.

Hingga saat ini, pihak Satpol PP belum menemukan adanya pelanggaran di tempat usaha karaoke maupun biliar.

"Belum ada, dan semoga tidak ada," jelasnya.

Ary mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha tempat hiburan malam agar tetap patuh pada aturan Perda selama bulan puasa.

"Agar masyarakat turut menjaga Trantibum di wilayah masing-masing, saling menghormati satu sama lainm, khususnya pada momentum ini dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.